Wanita Bercadar Dihujat karena Memelihara Anjing, Ternyata Ini Hukum Merawatnya dalam Islam

- 17 Maret 2021, 10:53 WIB
Hesti Sutrisno wanita yang memelihara 70 anjing di rumanhya.
Hesti Sutrisno wanita yang memelihara 70 anjing di rumanhya. /Foto: Instagram.com/@hestisutrisno/

Baca Juga: Vaksinasi Massal Dilakukan Sejak Februari 2021, Sertifikat Vaksin Tak Bisa Jadi Syarat Bepergian

Baca Juga: Mengenal Youn Yuh-Jung, Aktris Korea Selatan Pertama yang Masuk Nominasi Oscar 2021

Jika ada seseorang yang menyentuh hewan anjing, maka ia wajib untuk mencuci tangannya tujuh kali basuhan dan satu kali basuhan.

Rasulallah bersabda:

“Apabila ada anjing menjilat ke dalam bejana, maka basuhlah tujuh kali, dan campurlah basuhan yang kedua dengan tanah” (HR. Muslim)

Dalam kitab Hasyiah al Qulyubbi, karena dalam hadits nabi sangat tersirat bahwa anjing adalah hewan yang najis, bahkan tergolong najis berat, maka menurut Imam Qalyubi, Ulama Madzhab Syafi’i, mengharamkan secara mutlak memakan daging anjing.

Baca Juga: Habib Rizieq dan Kuasa Hukumnya Kompak Walk Out, Ferdinand: Jauh dari Etika dan Hina Wibawa Peradilan

Lalu bagaimana dengan hukum memeliharanya?

Dalam masalah ini para ulama memiliki beberapa pendapat, misalnya Imam Qalyubi dalam Hasyiah-nya membolehkan memelihara anjing untuk menjaga rumah.

Salah satu ulama Indonesia, Gus Musthofa Bisri atau yang akrab disapa Gus Mus, mengatakan bahwa memelihara anjing untuk hal-hal darurat dibolehkan.

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah