Pemerintah Apresiasi Keputusan Arab Saudi Kedepankan Keselamatan Jemaah Haji

24 Juni 2020, 21:49 WIB
Menteri Agama (Menag) Fachrur Razi di Kementerian Agama. /- Foto: kemenag.go.id

SEPUTARTANGSEL.COM - Karena alasan keselamatan di tengah wabah Covid-19, Kerajaan Arab Saudi, memutuskan untuk menggelar ibadah haji 1441 H/2020 M secara terbatas.

Keputusan yang diumumkan pada Senin 22 Juni 2020 itu mengizinkan pelaksanaan ibadah haji hanya bagi Warga Negara Saudi dan Warga Negara Asing atau ekspatriat yang saat ini sudah berada atau berdomisili di Arab Saudi.

Pemerintah RI mengapresiasi keputusan Kerajaan Arab Saudi tersebut.

Baca Juga: Netty: Nakes Jadi Korban Karena APD Tidak Standar, Kok Malah Mau Ekspor? Jaka Sembung Naik Ojek

"Atas nama pemerintah, saya selaku Menteri Agama mengapresiasi keputusan Saudi yang mengedepankan keselamatan jemaah dalam penyelenggaraan ibadah haji 1441 H/2020 M," terang Menag Fachrur Razi dalam rilisnya, Selasa 23 Juni 2020.

Menurut Menag, di tengah pandemi, keselamatan jemaah patut dikedepankan.

Apalagi, agama mengajarkan bahwa mencegah kerusakan harus dikedepankan dari meraih kemanfaatan.

Baca Juga: Kasus Positif Corona Indonesia Nyaris Tembus 50.000, per Hari Tambah Seribuan

Karenanya, saat ini, berikhtiar menjaga keselamatan jemaah adalah hal utama.

"Keputusan Saudi sejalan dengan dasar pembatalan keberangkatan jemaah Indonesia yang diumumkan 2 Juni lalu, yaitu keselamatan jemaah haji," tutur Menag.

Sebelumnya, Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali menjelaskan, keputusan terkait haji 1441 H telah dirilis oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada 22 Juni 2020.

Baca Juga: Debat Lawan Rizal Ramli Batal, ProDem Tuding Luhut Menjilat Ludah Sendiri

Keputusan yang ditunggu oleh umat Islam di berbagai negara itu didasarkan pada alasan keselamatan seiring masih terjadinya pandemi Covid-19.

Pandemi itu dialami banyak negara, termasuk Arab Saudi sendiri.

Menurut Endang, Saudi menjelaskan bahwa keputusan ini diambil demi memastikan pelaksanaan ritual manasik secara aman dan sehat.

Baca Juga: Manchester City Sikat Burnley 5-0, Jurgen Klopp Mengaku Tidak Terkejut

Pembatasan diberlakukan juga agar manasik dapat dilakukan dengan cara yang memenuhi persyaratan pencegahan dan social distancing yang diperlukan guna memastikan keselamatan dan perlindungan manusia dari ancaman pandemi.

Hal ini sejalan dengan tujuan syariat Islam dalam melestarikan dan menjaga jiwa manusia.

"Keputusan ini berasal dari kepedulian Khadimul Haramain terhadap keamanan dan keselamatan para pengunjung kedua Masjid Suci," tandasnya.***

Editor: Sugih Hartanto

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler