Hukum Nikah Beda Agama dan Kaitannya dengan Nabi Nuh, Luth, Asiyah, hingga Putri Rasulullah SAW Menurut UAH

27 Maret 2022, 20:56 WIB
Ustadz Adi Hidayat yang dipanggil UAH menjelaskan hukum menikah beda agama dan hubungannya dengan Nabi Luth, NUh, Asiyah, dan putri Rasulullah SAW. /Foto: YouTube/ UAH/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pernikahan beda agama, antara muslim dan non muslim menjadi perbincangan banyak orang sepekan terakhir.

Pro dan kontra tentang pernikahan beda agama ini terus berlanjut, hingga dikaitkan dengan putri Rasulullah SAW.

Bagaimana sebenarnya hukum pernikahan beda agama? Hal ini ternyata sudah pernah dibahas dalam kajian Ustadz Adi Hidayat beberapa tahun lalu.

Baca Juga: MUI Sulsel Tegaskan Pernikahan Beda Agama Tidak Sah dalam Hukum Islam dan Negara

Saat itu Ustadz Adi Hidayat yang dipanggil singkat dengan UAH menjawab pertanyaan yang diajukan tentang nikah beda agama.

"Bagaimana hukumnya bila seorang laki-laki menafkahi Nasrani? Apakah dia melakukan zina? Bagaimana pula dengan Nabi Luth, Nabi Nuh, dan Asiyah istri Firaun?" ucap UAH membacakan pertanyaan sebagaimana dikutip SeputarTangsel.Com dari kanal YouTube Ar Rayah yang tayang 13 April 2017.

UAH menilai pertanyaan yang diajukan sangat baik sekali. Apalagi dikaitkan dengan beberapa peristiwa yang berbeda.

Untuk pernikahan beda agama, UAH mengutip surat Al Baqarah ayat 221.

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّ ۗ وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْ ۚ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْا ۗ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْ ۗ اُولٰۤىِٕكَ يَدْعُوْنَ اِلَى النَّارِ ۖ وَاللّٰهُ يَدْعُوْٓا اِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِاِذْنِهٖۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْنَ ࣖ

Baca Juga: Pakar UI Sebut Pernikahan Beda Agama Dilarang oleh Hukum Negara dan Hukum Islam

"Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran".

Dalam ayat di atas tertulis dengan jelas, bahwa seorang muslim dilarang untuk menikah dengan orang musyrik. Orang yang menyekutukan Allah. 

Apalagi syirik disebut sebagai kezaliman yang paling besar.

"Seseorang yang dalam keadaan muslim kemudian menikah dengan hal yang dilarang Quran, maka hukumnya maksiat," kata UAH.

Baca Juga: Laudya Cynthia Bella Ogah Pacaran, Ingin Langsung Nikah Jika Sama-sama Nyaman

"Hubungannya termasuk dalam ketegori zina. Jika diketahui, harus dipisahkan," tegas UAH.

Lebih lanjut, UAH memperingatkan, muslimah harus lebih berhati-hati lagi. Jika dia menikah, berarti dinikahkan oleh walinya.

Saat muslimah menikah beda agama dan walinya menyetujui, maka mereka berdua menanggung dosanya.

Lalu, bagaimana dengan Nabi Luth, Nabi Nuh, Asiyah istri Firaun, hingga Zainab putri Rasulullah?

Baca Juga: Ustadz Yusuf Mansur Ngaku Santai Soal Wirda Mansur Nikah Muda Meski Rentan Perceraian: Kan Pengalaman Hidup

Mereka semua menikah sejak belum mengenal Islam. Jadi, ketika Islam datang, semua berdakwah kepada pasangannya.

Saat pasangan tidak mau mengikuti Islam, maka mereka dapat dipisahkan. Pasangan bukan lagi keluarga.

قَالَ يٰنُوْحُ اِنَّهٗ لَيْسَ مِنْ اَهْلِكَ ۚاِنَّهٗ عَمَلٌ غَيْرُ صَالِحٍ فَلَا تَسْـَٔلْنِ مَا لَيْسَ لَكَ بِهٖ عِلْمٌ ۗاِنِّيْٓ اَعِظُكَ اَنْ تَكُوْنَ مِنَ الْجٰهِلِيْنَ

"Dia (Allah) berfirman, “Wahai Nuh! Sesungguhnya dia bukanlah termasuk keluargamu, karena perbuatannya sungguh tidak baik, sebab itu jangan engkau memohon kepada-Ku sesuatu yang tidak engkau ketahui (hakikatnya). Aku menasihatimu agar (engkau) tidak termasuk orang yang bodoh.” (QS. Hud: 46)

Baca Juga: Uus Klarifikasi Usai Sebut Haram Masuk Konten Atta, Netizen Bandingkan dengan Hamil di Luar Nikah

Kesimpulannya dalam Islam jelas, bahwa tidak boleh ada pernikahan beda agama. Nabi Luth, Nuh, Asiyah, hingga putri Rasulullah menikah dengan yang berbeda agama, ketika mereka belum menganut agama Islam.  ***

 

Editor: Nani Herawati

Tags

Terkini

Terpopuler