Ini Hukum Sholat Jumat Bagi Laki-laki Muslim yang Sudah Baligh

18 Februari 2022, 15:04 WIB
Ini Hukum Sholat Jumat bagi seorang muslim /Foto: Twitter @hsharifain

SEPUTARTANGSEL.COM - Hukum dalam menjalan sholat Jumat adalah wajib bagi setiap laki-laki yang sudah baligh.

Hal ini dikarenakan turunnya wahyu kepada Rasulullah SAW, ketika beliau tiba di Mekkah. Dalam surah Al- Jumu’ah ayat kesembilan yang artinya:

“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sholat jum’at, maka bersegeralah kalian kapada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui,” (QS, Al- Jumu’ah: 9).

Baca Juga: Dzikir Hasbunallah Wanikmal Wakil Bukan untuk Perang, Ini Kedahsyatannya Menurut Khalid Basalamah

Ketika ayat suci al-qur’an ini turun, banyak juga hadist yang memperjelas tentang hukum sholat jumat.

Di antaranya hadits yag membahas tentang siapa yang diwajibkan sholat jumat dan yang tidak diwajibkan, salah satunya artinya yaitu:

“Dari Thariq bin Syihab radhiyallahu‘anhu bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Shalat Jumat itu adalah kewajiban bagi setiap muslim dengan berjamaah, kecuali (tidak diwajibkan) atas 4 orang, yaitu budak, wanita, anak kecil dan orang sakit," (HR. Abu Daud).

Baca Juga: Keistimewaan dan Niat Puasa Rajab 1443 H yang Jatuh pada Rabu 2 Februari 2022

Selain hadits yang diriwayatkan Abu Daud yang membahas tentang wanita, budak, anak kecil dan orang yag sakit tidak wajib berjamaah sholat jumat.

Ada hadist yang diriwayatkan oleh Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, Ibnu Majah dan Ahmad yang membahas tentang hukum seorang laki-laki yang meniggalkan sholat jumat lebih dari tiga kali.

Yang artinya yaitu:

“Dari Abi Al-Ja'd Adh-dhamiri radhiyallahuanhu berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Orang yang meninggalkan 3 kali shalat Jumat karena lalai, Allah akan menutup hatinya," (HR. Abu Daud, Tirmizy, Nasai, Ibnu Majah dan Ahmad).

Baca Juga: 172 Jemaah Umrah dari Sumbar dan Riau Terbang ke Tanah Suci

Bedasarkan arti hadits di atas, meninggalkan sholat jumat termasuk dalam dosa besar.

Dalam kitabnya Ikmalul Mu’lim Bifawaidi Muslim, Al-Hafidz Abu AlFadhl Iyadh bin Musa bin Iyadh, berkata:

“Ini menjadi hujjah yang jelas akan kewajiban pelaksanaan shalat Jum’at dan merupakan ibadah Fardhu, karena siksaan, ancamam, penutupan dan penguncian hati itu ditujukan bagi dosa-dosa besar (yang dilakukan), sedang yang dimaksud dengan menutupi di sini adalah menghalangi orang tersebut untuk mendapatkan hidayah sehingga tidak bisa mengetahu mana yang baik dan mana yang munkar,”

Maka dari itu hukum sholat jumat itu adalah fardu atau wajib, jika tidak dikerjakan maka mendapatkan dosa dan bila di kerjakan mendapatkan pahala.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Mencintai Istri atau Suami Orang Lain? Begini Kata Ustadz Abdul Somad

Dan orang yang melalaikan sholat jumat, maka allah akan menutup hatinya, yang artinya tidak akan mendapatkan pencerahan dan dekat dengan kemunkaran.***

Editor: Taufik Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler