Ustadz Adi Hidayat Ungkap Solusi Bebas dari Jeratan Pinjol, Simak Penjelasannya

21 Oktober 2021, 09:29 WIB
Pendakwah Ustadz Adi Hidayat (UAH) ungkap solusi terbebas dari jeratan pinjol. /Tangkap Layar: YouTube/Adi Hidayat Official/

SEPUTARTANGSEL.COM - Seiring berkembangnya digitalisasi, marak bermunculan pinjaman online atau pinjol yang ditawarkan untuk membantu keuangan masyarakat.

Dengan adanya pinjol, masyarakat yang sedang terdesak untuk memenuhi kebutuhannya dapat dibantu dengan mudah. Mulai dari pinjaman uang hingga bunga yang sangat rendah.

Namun, beberapa waktu belakangan ini, marak pinjol ilegal yang menjerat masyarakat dengan tagihan bunga yang sangat tinggi.

Baca Juga: Marak Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal, Begini Cara Atasi dan Ajukan Laporan ke Kepolisian, OJK, dan Kominfo

Maraknya jebakan pinjol membuat Pendakwah, Ustadz Adi Hidayat turut angkat suara dengan menawarkan beberapa solusi agar terbebas dari jeratan pinjaman online.

Hal itu diungkapkan oleh Ustadz Adi Hidayat melalui kanal YouTube Adi Hidayat Official yang diunggah pada Rabu, 20 Oktober 2021.

"Ada solusi-solusi atau pendekatan-pendekatan yang bisa kita lakukan agar tidak terjerat pinjol," kata pendakwah yang akrab disapa UAH itu, dikutip SeputarTangsel.Com dari kanal YouTube Adi Hidayat Official, Kamis, 21 Oktober 2021.

UAH mengatakan solusi pertama yang dapat dilakukan adalah dengan pendekatan keagamaan.

Baca Juga: UAH: Jika Umat Islam Tidak Lulus Fitnah dan Ujian Akhir Zaman, Kiamat Terjadi Lebih Cepat  

Menurutnya, Islam mempunyai konsepsi bernama ZIS (zakat, infaq, dan sedekah). Konsepsi tersebut diberikan oleh Allah SWT untuk mengentaskan persoalan-persoalan keuangan dengan bantuan sosial berlandaskan spirit keagaaman.

UAH menyampaikan cara yang bisa dilakukan melalui ZIS adalah dengan mengoptimalkan fungsi masjid untuk membuat database aktivitas masyarakat di sekitarnya. Lalu, masyarakat yang membutuhkan dibantu dari ZIS yang telah dikumpulkan.

"Untuk membantu para mustahik, bukan sekedar memberikan atau bahkan ngasih, tapi bisa dikasihkan modal untuk membantu usaha," ucapnya.

Lebih lanjut, UAH menjelaskan solusi kedua yang dapat dilakukan adalah dengan mengoptimalkan fungsi sosial dalam hukum kenegaraan.

Baca Juga: Ciri-ciri Pinjol Ilegal, OJK Beri Tips dan Cara Menghindarinya

Dia mengungkapkan, masyarakat harus berperan aktif untuk mengakses bantuan-bantuan sosial agar bisa disalurkan kepada yang membutuhkan.

"Bisa membantu yang membutuhkan pinjaman buat modal usaha. Membuat modal skema yang tidak memberatkan. Saya kira Insya Allah kita bisa meringankan satu dengan yang lainnya," ujarnya.

Selain itu, UAH juga mengatakan solusi lainnya adalah dengan menerapkan skema AMIN (Anshor-Muhajirin).

UAH menuturkan skema AMIN terinspirasi dari hijrahnya kaum Muslim pengikut Nabi Muhammad SAW dari Mekkah ke Madinah. Saat di Madinah, kaum Anshor menerima kedatangan kaum Muhajirin, bahkan sampai memberikan berbagai bantuan.

"Terbangun toleransi dan saling menolong. Orang nggak kerja disediakan kerja, orang nggak bisa makan dikasih makan," pungkasnya.***

Editor: Asep Saripudin

Tags

Terkini

Terpopuler