Hukum Rokok Masuk Khilafiyah, Habib Rizieq: Secara Pribadi, Saya Ikut Ulama yang Menyatakan Haram

3 Oktober 2021, 21:27 WIB
Ilustrasi toko swalayan yang tidak menjual rokok. /Foto: Seputar Tangsel/Sugih Hartanto/

SEPUTARTANGSEL.COM - Rokok masih menjadi benda yang kontroversial. Sebagian orang menganggap berbahaya, tetapi perokok mempunyai berbagai alasan untuk tetap menghisapnya.

Habib Rizieq Shihab (HRS) mempunyai pandangan sendiri tentang rokok. Menurutnya, rokok menimbulkan ketagihan yang lebih tinggi dari minuman keras.

Tak hanya itu, Habib Rizieq juga menjelaskan secara terperinci hukumnya. Hal tersebut disampaikan dalam sebuah ceramah yang dihadiri banyak orang.

Baca Juga: Buya Yahya Berkata Tentang Rokok: Bahaya Menurut Siapa?

Menurut Habib Rizieq, ulama yang menyebutkan merokok makruh, mengelompokkannya ke dalam makruh tahriman.

Makruh tahriman berarti makruh yang lebih banyak mengandung mudharat atau keburukan, berdasarkan ilmu kedokteran.

Dengan demikian, lanjut Habib Rizieq, seharusnya merokok tidak dilakukan setiap saat. Jika dilakukan sering, maka dapat menyebabkan hukum disepelekan. Sebab, makruh bukan mubah atau sesuatu yang diperbolehkan.

"Kebanyakannn fuqoha, khususnya dari mahzab Syafi'i, teristimewa dari kalangan ulama hadromun, menyatakan rokok itu haram. Tidak ada yang menghalalkan, yang memakruhkan saja tidak ada," ujar HRS sebagaimana dikutip SeputarTangsel.Com dari kanal YouTube Irwan Agro yang tayang 10 Oktober 2018.

Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Angkat Bicara Tentang Vaksin AstraZeneca, Haram Jika...

"Di Indonesia, banyak fuqoha (ahli fiqih/hukum Islam -red) juga menyatakan rokok haram. Beberapa lainnya mengatakan makruh, seperti penjelasan di atas," sambung Habib.

Namun, Habib yang kini berada di penjara karena kasus Covid-19, menilai hukum rokok di Indonesia khilafiyah. Ada ulama yang menyebut rokok haram, makruh, hingga mubah.

Apalagi di Indonesia, merokok merupakan bagian dari budaya. Beberapa ulama di daerah tertentu, bahkan mempunyai gudang tembakau.

Jadi, tidak boleh ada yang bilang menegakkan nahi munkar dengan mengobrak-abrik toko penjual rokok. Berbeda dengan berzina dan minuman keras, di mana semua ulama sepakat keduanya haram.

"Namun, saya pribadi ikut yang menyatakan rokok haram, karena mudharatnya itu tidak diragukan," ungkap HRS tegas.

Baca Juga: Mudah, Ini Obat Kesemutan Menurut Dokter Zaidul Akbar  

HRS beralasan, rokok menimbulkan efek ketagihan yang lebih tinggi daripada minuman keras. Sekali-sekali saja mencoba dapat membuat seseorang ingin terus.

"Jadi bagi yang belum merokok, jangan merokok. Bagi yang sudah terlanjur, berusaha menghilangkannya sedikit demi sedikit," sambung ulama yang meraih gelar Master of Arts dari Universitas Malaya dengan tesis berjudul "Pengaruh Pancasila Terhadap Pelaksanaan Syariat Islam di Indonesia" ini.

Selain itu, dengan meyakini rokok haram, bukan makruh apalagi mubah, akan sangat membantu seseorang meninggalkan rokok. ***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler