Turunkan Risiko Penularan Covid-19 dari Rokok, Jakarta Punya Aturan Ini

- 7 September 2021, 09:07 WIB
Ilustrasi rokok dapat meningkat risiko penularan Covid-19
Ilustrasi rokok dapat meningkat risiko penularan Covid-19 /Instagram @dkijakarta/

 

SEPUTARTANGSEL.COM- Bahaya merokok ternyata juga memiliki kecenderungan lebih tinggi terkena Covid-19 daripada orang yang tidak merokok.

Dikutip SeputarTangsel.Com dari akun resmi Instagram DKI Jakarta @dkijakarta pada Senin, 6 September 2021, beberapa faktor risiko merokok yang dapat meningkatkan penularan Covid-19, diantaranya, ada kontak jari dengan bibir, sama dengan risiko penularan dari tangan ke mulut. 

Untuk itu dalam upaya melindungi masyarakat dari dampak rokok, pemerintah DKI Jakarta melarang reklame dan promosi.

Baca Juga: PSSI Setujui 3 Nama Asisten Pelatih Baru Timnas Indonesia yang Diajukan Shin Tae Yong

Pelarangan ini sebagai upaya menekan anak dan remaja untuk memulai merokok.

Hal ini dilakukan guna menekan tingginya jumlah perokok muda, sekaligus menurunkan risiko penyebaran Covid-19.

Pemerintah juga berupaya melindungi masyarakat dari bahaya merokok dengan melibatkan seluruh masyarakat dalam hal pengawasannya.

Untuk mendukung program tersebut, Pempro DKI mengeluarkan peraturan diantaranya, Perda No. 9 tahun 2014, Pergub No. 1 tahun 2015, Pergub No. 148 tahun 2017, dan Seruan Gubernur No. 8 tahun 2021.

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x