Ramadhan Segera Berakhir, Yuk Kenali Istilah Zakat, Kafarat dan Fidyah

5 Mei 2021, 08:38 WIB
Untuk mereka yang berhalangan berpuasa harus membayar fidyah untuk kasus tertentu dan kafarat untuk kasus tertentu pula. /Sumber: Freepik/

SEPUTARTANGSEL.COM – Kewajiban menjalankan puasa di bulan suci Ramadhan akan segera berakhir.

Barangkali ada yang tidak dapat menunaikan puasa secara penuh saat Ramadhan.

Untuk mereka yang berhalangan berpuasa harus membayar fidyah untuk kasus tertentu dan kafarat untuk kasus tertentu pula.

Ada sejumlah istilah seputar puasa Ramadhan. Di sini SeputarTangsel.com akan menerangkannya.

Baca Juga: Kisah Wafatnya Khalifah Ali bin Abi Thalib di Bulan Ramadhan

1. Zakat

Zakat berasal dari bahasa Arab “Zakaa’ yang berarti bertambah. Misalnya ada istilah “zakasy syai’u yazkuu” yang bermaknakan  sesuatu itu bertambah dan tumbuh. Namun beberapa ulama berpendapat bahwa “zakat” itu sama dengan dengan “thaharah” atau penyucian.

قَدْ أَفْلَحَ مَنْ زَكَّاهَا

“sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu (zakkaha),” [QS. Asy-Syams; 9]

Dalam istilah fikih, zakat memiliki arti kewajiban yang dibebankan oleh setiap Muslim yang telah mampu untuk menyerahkan hartanya kepada yang berhak menerimanya.

Baca Juga: Sayang Dilewatkan, Waktu Mustajab Berdoa di Bulan Ramadhan

Imam Syafi’i menegaskan dalam kitab Al-Umm bahwa dalam setiap harta yang diperoleh secara halal dalam harta tersebut memiliki hak-hak orang lain yang wajib diberikan melalui zakat. Karena itulah zakat merupakan kewajiban yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim, dan mereka yang tidak membayar zakat maka ia berdosa besar.

Harta yang wajib dibayarkan zakat adalah emas, perak, hewan ternak (baik unta, kerbau, sapi, dan kambing, hasil bumi yang menjadi makanan pokok, dan harta perniagaan.

Zakat wajib diserahkan kepada para mustahik atau para penerima zakat.

Zakat memiliki banyak jenis dan di bulan Ramadhan ini terkenal dengan istilah zakat fitrah. Untuk rincian pembayarannya silahkan hubungi panitia zakat terdekat anda.

Baca Juga: Cara Mudah Meraih Lailatul Qadar di Sepuluh Hari Terakhir Bulan Ramadhan

2. Kaffarah

“Kaffarah” atau “Kafarat” memiliki arti “menutupi”. Dalam hal ini “kaffarah” bisa berarti denda yang dibayarkan ketika melakukan pelanggaran syariat atau dosa.

Misalnya ada seorang yang melakukan hubungan seksual dengan istrinya di siang hari bulan Ramadhan maka ia dikenakan kewajiban untuk qadha, mengganti puasa di hari lain. Selain itu ia juga wajib dikenakan denda yaitu dengan pembebasan seorang budak sahaya, berpuasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang fakir-miskin. Dalam hal ini,  membayar kaffarah tidak dikenakan pada keduanya. Tetapi cukup sang suami yang membayarkannya.

Baca Juga: Momen 17 Ramadhan: Perang Badar Berlangsung

3. Fidyah

“Fidyah” berasal dari kata “fadaa” yang artinya “menutupi” atau “menebus”. Berbeda dengan “kaffarah“ atau “kafarat“ yang berkonotasi negatif, “fidyah“ dikenakan pada kasus-kasus tertentu yang tidak terkait dengan pelanggaran syariat.

Misalnya, orang yang mendapat penyakit kanker atau TBC menahun yang tidak kunjung sembuh bahkan tak ada harapan sembuh, maka ia dibolehkan untuk mengganti puasa dengan membayar fidyah tanpa harus mengqadha atau mengganti puasanya.

Fidyah berlaku untuk orang tua renta yang tak mampu untuk puasa, untuk ibu hamil yang khawatir akan keselamatan anak yang dikandungnya, dan juga orang yang sakit tanpa ada harapan sembuh.

Fidyah wajib dibayarkan kepada fakir-miskin dan itu bisa dibayarkan secara langsung atau disalurkan melalui lembaga khusus yang memang menyalurkan kepada fakir miskin.***

Sumber:

Abu Zakki Ahmad. 477 Tanya Jawab Agama Islam. Jakarta: Rica Grafika.

Husein Bahreisj. Tanya Jawab Hukum Islam. Surabaya: Al-Ikhlas.

Editor: Ignatius Dwiana

Tags

Terkini

Terpopuler