PP Muhammadiyah Keluarkan Tuntunan Ibadah Ramadan 1442 H Dalam Kondisi Darurat Covid-19

29 Maret 2021, 16:20 WIB
Logo Muhammadiyah /

SEPUTARTANGSEL.COM – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyampaikan surat edaran menjelang datangnya bulan Ramadhan 1442 H/2021 M.

Surat itu berisi himbauan dari Majelis Tarjih dan Tajdid yang berupa 'Tuntunan Ibadah Ramadan 1442 H/2021 M dalam Kondisi Darurat Covid-19'.

PP Muhammadiyah menilai masa pandemi yang belum juga berakhir membuat ibadah tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: Apa Respon Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Atas Kilang Minyak Balongan Yang Terbakar?

Baca Juga: Polri Siapkan Skema untuk Cegah Pemudik

Kondisinya darurat karena setiap aktivitas dapat berpotensi menjadi perantara penyebaran virus.

Dalam lampiran surat edaran tersebut, PP Muhammadiyah menjelaskan beberapa himbauan yang seyogyanya harus dimaklumi.

Himbauan tersebut mencakup kebolehan tidak berpuasanya orang yang sakit karena mengidap suatu penyakit. Khususnya bagi penderita Covid-19.

Baca Juga: Razia Ondel-Ondel Makin Gencar Dilakukan Pemprov DKI

Baca Juga: Oposisi Sangat Penting Cegah Pemerintah Otoriter

Termasuk orang yang menyandang status OTG (Orang Tanpa Gejala)  juga mendapat keringanan (rukhshah)untuk tidak berpuasa dengan syarat mereka harus mengganti (qadha) puasa mereka setelah sembuh.

Kemudian PP Muhammadiyah juga membolehkan vaksinasi pada saat menjalankan ibadah puasa. Sebab suntik vaksin tidak dikategorikan makanan atau benda ke dalam sembilan lubang sehingga tidak sampai membatalkan puasa.

Berkaitan dengan tradisi masyarakat saat bulan Ramadhan, yaitu buka puasa bersama (takjilan), PP Muhammadiyah menghimbau agar selama masa pandemi masyarakat tidak melakukan kegiatan yang melibatkan banyak orang dan di dalamnya berpotensi menjadi penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Facebook Bekukan Halaman Presiden Venezuela, Ada Apa Ya?

Baca Juga: Anda Seorang Deadliner? Perhatikan Efek Positif dan Negatif Ini

PP Muhammadiyah juga menghimbau agar acara takbiran diutamakan di rumah masing-masing. Diperbolehkan di mushola atau masjid dengan syarat tidak ada jamaah di sekitarnya yang terindikasi Covid-19. Selain itu dibatasi jumlahnya dan menjaga protokol kesehatan.

Salat Idulfitri dapat dilakukan di rumah bila di sekitar tempat tinggalnya ada penularan Covid-19. Di tempat yang tidak ada penularan Covid-19, dapat dilaksanakan di lapangan kecil atau tempat terbuka dengan mematuhi protokol kesehatan.

Seperti dikutip dari situs Pimpinan Pusat Muhammadiyah pada Minggu, 28 Maret 2021, PP Muhammadiyah berharap agar masyarakat Muslim, khususnya warga Muhammadiyah dapat melaksanakan panduan tersebut.***

Editor: Ignatius Dwiana

Tags

Terkini

Terpopuler