Menkes Bentuk Komisi Pemantau Biaya Pasien Covid-19, Gara-gara Banyak Penyelewengan

- 22 November 2020, 05:55 WIB
Ilustrasi Covid-19.
Ilustrasi Covid-19. /Foto: Pixabay/Fernandozhiminaicela/

Baca Juga: Penembakan di Mall Wisconsin AS, Delapan Orang Terluka

Ia meminta pengadu harus memberikan dokumen yang membuktikan adanya pelanggaran kepada Inspektorat Kesehatan Regional.

Setelah keluhan publik muncul, Kemenkes memutuskan pada 11 November 2020 lalu untuk mempublikasikan harga refrensi untuk perawatan pasien Covid-19 di klinik swasta.

Kemenkes juga meluncurkan platform online bagi warga untuk mengajukan pengaduan terhadap klinik swasta yang tidak mematuhi harga yang sudah ditentukan pemerintah.

Baca Juga: Polda Jabar Akan Periksa Habib Rizieq Terkait Acara Ini

Baca Juga: Menang Pilpres AS 2020, Joe Biden Mulai Susun Kabinet

Tergantung pada tingkat keparahan gejala, diagnosis dan pengobatan Covid-19 di klinik swasta Maroko secara hukum dapat berkisar antara 173 Dolar AS dan 3.793 Dolar AS, menurut harga referensi.

Di antara pelanggaran lain yang menyebabkan Kementerian bertindak adalah persyaratan pemeriksaan jaminan beberapa klinik swasta sebelum perawatan.***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x