Saat ini wilayah tersebut telah dihuni oleh 500.000 warga Yahudi.
Namun Israel tidak pernah mengklaim wilayah tersebut sebagai wilayahnya secara resmi, karena karena selalu mendapat kecaman yang keras dari dunia internasional.
Aneksasi dalam pandangan hukum internasional dapat diartikan sebagai metode penggambilan kedaulatan wilayah secara dipaksakan.
Baca Juga: Pemerintah Apresiasi Keputusan Arab Saudi Kedepankan Keselamatan Jemaah Haji
Aneksasi dapat dilihat dari dua bentuk keadaan. Pertama, apabila wilayah yang dianeksasi telah ditundukkan oleh negara yang menganeksasi tanpa adanya pengumuman kehendak.
Kedua, apabila wilayah yang dianeksasi dalam kedudukan yang benar-benar berada di bawah negara yang menganeksasi pada waktu diumumkannya kehendak aneksasi oleh negara tersebut.
Baca Juga: Netty: Nakes Jadi Korban Karena APD Tidak Standar, Kok Malah Mau Ekspor? Jaka Sembung Naik Ojek
Banyak pihak menilai langkah Benjamin Netanyahu melakukan aneksas adalah sebagai pengalihan isu dan proses hukum yang menimpa dirinya, dimana ia saat ini sedang menjalani proses penyidikan terkait kasus korupsi.***