Aktivis Pimpinan Demonstrasi Sri Lanka Ditahan Menyusul Perpanjangan UU Darurat

- 28 Juli 2022, 08:54 WIB
Pengunjuk rasa masuk dan menduduki Istana Presiden Sri Lanka dan mencoba semua fasilitas mewah yang ada, 9 Juli 2022.
Pengunjuk rasa masuk dan menduduki Istana Presiden Sri Lanka dan mencoba semua fasilitas mewah yang ada, 9 Juli 2022. /Foto: Reuters/ Dinuka Liyanawette//
SEPUTARTANGSEL.COM - Dua aktivis yang memimpin demonstrasi massa yang menggulingkan Presiden Sri Lanka Gotabaya Rajapaksa ditangkap polisi. 
 
Parlemen memperpanjang pemberlakuan undang-undang (UU) darurat untuk memulihkan ketertiban selama sebulan, Rabu 27 Juli 2022.
 
UU yang ditetapkan Penjabat Presiden Ranil Wickremesinghe pada tanggal 17 Juli 2022 tersebut memang memungkinkan militer menahan orang, membatasi pertemuan publik, dan menggeledah properti pribadi.
 
 
Dalam sebuah pernyataan, Polisi menyebut telah menangkap aktivis Kusal Sandurawan dan Weranga Pushpika. Mereka dituduh telah melanggar hukum.
 
Polisi juga telah merilis foto-foto 14 tersangka yang dicari berkaitan dengan pembakaran rumah Wickremesinghe saat unjuk rasa mencapai puncaknya tiga pekan lalu.
 
Sehari sebelumnya, pemimpin mahasiswa Dhaniz Ali ditahan, ketika dia menaiki penerbangan menuju Dubai.
 
 
Polisi pekan lalu telah menghancurkan kamp protes anti-pemerintah utama ibu kota.
Fakta-fakta di atas kembali membuat khawatir diplomat asing.
 
Demonstrasi besar-besaran 9 Juli 2022 telah mengakhir kekuasaan Rajapaksa. Dia disalahkan, karena Sri Lanka mengalam keterpurukan ekonomi.
 
 
Para pengunjuk rasa juga menuntut pengundurdirian Wickremesinghe. Masyarakat menilai, dia melindungi klan Rajapaksa. ***

Editor: Nani Herawati

Sumber: Guardian


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x