Pengadilan Jepang Putuskan Larangan Pernikahan Sesama Jenis Tidak Inkonstitusional

- 20 Juni 2022, 20:05 WIB
Ilustrasi pernikahan sesama jenis
Ilustrasi pernikahan sesama jenis /Foto: Pixabay/ Richkat//

"Kami menekankan dalam kasus ini, kami ingin pasangan sesama jenis memiliki akses ke hal yang sama seperti pasangan biasa," ujar pengacara Sakata, Akiyoshi Miwa.

Dilansir SeputarTangsel.Com dari Reuters, senin 20 Juni 2022, Konsitusi Jepang mendefinisikan pernikahan sebagai kesepakatan bersama dari kedua jenis kelamin.

Di bawah aturan Konstitusi, anggota pasangan sesama jenis tidak diperbolehkan menikah secara sah. Mereka juga tidak dapat meawrisi aset satu sama lain, seperti rumah yang mungkin mereka bagi bersama. Bahkan, mereka juga tidak memiliki hak orang tua atas anak masing-masing.

Baca Juga: Jawab Tuduhan Kampanye LGBT, Darius Sinathrya Beri Klarifikasi

Meskipun demikian, sertifikat kemitraan yang dikeluarkan oleh beberapa kota membantu pasagan sesama jenis menyewa properti bersama dan memiliki hak kunjungan rumah sakit. Hanya saja, sertifikat tidak memberi mereka hak hukun penuh yang dinikmati oleh pasangan heteroseksual. ***

Halaman:

Editor: Nani Herawati


Tags

Terkait

Terkini

x