Kemelut Moskow/Washington, Rusia Penjarakan Mantan Pegawai Kedutaan AS 14 Tahun

- 18 Juni 2022, 11:21 WIB
Ilustrasi penjara. Kemelut Moskow/Washington, Rusia Penjarakan Mantan Pegawai Kedutaan AS Dipenjara 14 Tahun
Ilustrasi penjara. Kemelut Moskow/Washington, Rusia Penjarakan Mantan Pegawai Kedutaan AS Dipenjara 14 Tahun /Pexels/Ron Lach

SEPUTARTANGSEL.COM - Pengadilan Moskow menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara terhadap seorang warga Amerika Serikat. Di tengah kemelut Moskow dan Washington DC pasca Rusia menginvasi Ukraina.

Seorang warga Washington bernama Marc Fogel yang dikabarkan sempat menjadi pegawai kedutaan AS di fasilitas kemanan maksimum, kedapatan menyelundupkan narkoba jenis ganja dengan skala besar serta obat-obat terlarang.

Marc Fogel dinyatakan bersalah oleh pengadilan Moskow, dan dijatuhkan hukuman 14 tahun penjara atas kasus tersebut.

Baca Juga: Joe Biden Sebut Amerika Benar-benar Terpuruk, Resesi pun Tak Terhindarkan

"Warga negara Amerika Marc Fogel telah dinyatakan bersalah," kata pengadilan Khimki dalam sebuah pernyataan Kamis malam.

Melansir dari Al Jazeera, Fogel terjebak dalam sistem hukum Rusia. Pasalnya Rusia belum membuat atau melegalkan penggunaan ganja untuk tujuan pengobatan.

Pihak berwenang Rusia pada Januari mengatakan Fogel telah ditangkap oleh petugas bea cukai pada Agustus 2021 setelah tiba dari New York bersama istrinya di bandara Sheremetyevo di Moskow.

Baca Juga: Negara Eropa Tingkatkan Dukungan untuk Ukraina saat Rusia Gencar Melakukan Serangan

“Selama pemeriksaan bea cukai, mariyuana dan minyak hash ditemukan di bagasinya,” kata pihak berwenang

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

x