Pengadilan Jepang Putuskan Larangan Pernikahan Sesama Jenis Tidak Inkonstitusional

- 20 Juni 2022, 20:05 WIB
Ilustrasi pernikahan sesama jenis
Ilustrasi pernikahan sesama jenis /Foto: Pixabay/ Richkat//

SEPUTARTANGSEL.COM - Pengadilan Jepang di Kota Osaka, Senin 20 Juni 2022 memutuskan, larangan pernikahan sesama jenis tidak inkonstitusional.

Keputusan Pengadilan Jepang tersebut membuatnya menjadi satu-satunya negara Kelompok Tujuh yang tidak mengizinkan orang-orang  dari jenis kelamin yang sama untuk menikah.

Keputusan Pengadilan Jepang hari ini, menghancurkan harapan aktivis lesbian gay biseksual dan transgender (LGBT) untuk meningkatkan tekanan terhadap pemerintah pusat mengatasi masalah mereka. 

Baca Juga: Film Terbaru Disney and Pixar Lightyear Dilarang di UEA karena Ada Konten LGBT

Selain itu, keputusan Pengadilan Jepang merupakan penegasan terhadap keputusan sebelumnya, dikota Sapporo 2021. Saat itu, pengadilan kota mendukung klaim, tidak mengizinkan pernikahan sesama jenis adalah inskonstitusional.

Penggugat, terdiri dari tiga pasangan sesama jenis merasa kecewa. Mereka berencana mengajukan banding.

Salah satu dari pasangan yang hadir saat putusan dibacakan adalah Manchi Sakata yang menikah dengan pasangan berkewarganegaraan AS.

"Saya sebenarnya bertanya-tanya apakah sistem hukum di negeri ini benar-benar berfungsi," kata Sakata.

Baca Juga: BRI Optimalisasi Teknologi Digital, Optimis Bisnis Wealth Management Terus Meningkat

Halaman:

Editor: Nani Herawati


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x