Pengadilan Jepang Putuskan Larangan Pernikahan Sesama Jenis Tidak Inkonstitusional

- 20 Juni 2022, 20:05 WIB
Ilustrasi pernikahan sesama jenis
Ilustrasi pernikahan sesama jenis /Foto: Pixabay/ Richkat//

SEPUTARTANGSEL.COM - Pengadilan Jepang di Kota Osaka, Senin 20 Juni 2022 memutuskan, larangan pernikahan sesama jenis tidak inkonstitusional.

Keputusan Pengadilan Jepang tersebut membuatnya menjadi satu-satunya negara Kelompok Tujuh yang tidak mengizinkan orang-orang  dari jenis kelamin yang sama untuk menikah.

Keputusan Pengadilan Jepang hari ini, menghancurkan harapan aktivis lesbian gay biseksual dan transgender (LGBT) untuk meningkatkan tekanan terhadap pemerintah pusat mengatasi masalah mereka. 

Baca Juga: Film Terbaru Disney and Pixar Lightyear Dilarang di UEA karena Ada Konten LGBT

Selain itu, keputusan Pengadilan Jepang merupakan penegasan terhadap keputusan sebelumnya, dikota Sapporo 2021. Saat itu, pengadilan kota mendukung klaim, tidak mengizinkan pernikahan sesama jenis adalah inskonstitusional.

Penggugat, terdiri dari tiga pasangan sesama jenis merasa kecewa. Mereka berencana mengajukan banding.

Salah satu dari pasangan yang hadir saat putusan dibacakan adalah Manchi Sakata yang menikah dengan pasangan berkewarganegaraan AS.

"Saya sebenarnya bertanya-tanya apakah sistem hukum di negeri ini benar-benar berfungsi," kata Sakata.

Baca Juga: BRI Optimalisasi Teknologi Digital, Optimis Bisnis Wealth Management Terus Meningkat

"Kami menekankan dalam kasus ini, kami ingin pasangan sesama jenis memiliki akses ke hal yang sama seperti pasangan biasa," ujar pengacara Sakata, Akiyoshi Miwa.

Dilansir SeputarTangsel.Com dari Reuters, senin 20 Juni 2022, Konsitusi Jepang mendefinisikan pernikahan sebagai kesepakatan bersama dari kedua jenis kelamin.

Di bawah aturan Konstitusi, anggota pasangan sesama jenis tidak diperbolehkan menikah secara sah. Mereka juga tidak dapat meawrisi aset satu sama lain, seperti rumah yang mungkin mereka bagi bersama. Bahkan, mereka juga tidak memiliki hak orang tua atas anak masing-masing.

Baca Juga: Jawab Tuduhan Kampanye LGBT, Darius Sinathrya Beri Klarifikasi

Meskipun demikian, sertifikat kemitraan yang dikeluarkan oleh beberapa kota membantu pasagan sesama jenis menyewa properti bersama dan memiliki hak kunjungan rumah sakit. Hanya saja, sertifikat tidak memberi mereka hak hukun penuh yang dinikmati oleh pasangan heteroseksual. ***

Editor: Nani Herawati


Tags

Terkait

Terkini

x