Pengadilan Tertinggi Mesir Hukum Mati 12 Anggota Ikhwanul Muslimin

- 15 Juni 2021, 09:57 WIB
Anggota Ikhwanul Muslimin dengan tangan membentuk simbol Rabia di pengadilan tinggi Mesir yang menjatuhkan hukuman mati.
Anggota Ikhwanul Muslimin dengan tangan membentuk simbol Rabia di pengadilan tinggi Mesir yang menjatuhkan hukuman mati. /Foto: Reuters/ Amr Abdallah Daish//

SEPUTARTANGSEL.COM – Pengadilan tertinggi Mesir menjatuhkan hukuman mati kepada 12 anggota Ikhwanul Muslimin.

Vonis hukuman mati diputuskan dengan tidak menerima banding para terdakwa, Senin 14 Juni 2021.

Eksekusi atas vonis ini tinggal menunggu persetujuan dari Presiden Abdul Fattah al-Sisi.

Baca Juga: Mesir Meminta AS Mencegah Perdana Menteri Israel Bertindak Bodoh dan Merusak Gencatan Senjata

Mereka yang dihukum di antaranya adalah Abdul Rahman Al-Bar, tokoh agama terkemuka yang disebut mufti, Mohamed El-Beltagi, mantan anggota parlemen, dan Osama Yassin, mantan menteri.

Sejumlah tokoh Ikhwanul Muslimin telah dijatuhi hukuman mati sebelumnya berkaitan dengan kerusuhan yang terjadi saat militer menggulingkan Presiden Muhammad Mursi pada tahun 2013.

Mursi yang berasal dari kelompok Ikhwanul Muslimin, memenangkan kursi Presiden melalui pemilu yang demokratis.

Baca Juga: Nawal El Saadawi Meninggal, Penulis dan Aktivis Perempuan Mesir

Saat itu, pendukung Ikhwanul Muslimin melakukan aksi duduk besar-besaran di Lapangan Rabiah Al Adawiyah, Kairo Timur menuntut dibebaskannya presiden yang digulingkan.

Beberapa bulan kemudian, pasukan keamanan menyerbu alun-alun tempat massa berunjuk rasa dan membunuh sekitar 800 orang dalam satu hari.

Pihak penguasa yang berwenang menyebutkan, pengunjuk rasa bersenjata dan teroris. Jadi, mereka melakukan penyerbuan dengan dalih mengatasi keadaan.

Baca Juga: Tempat Pembuatan Bir Tertua Berusia 5.000 Tahun ditemukan Arkeolog Mesir, diyakini Sejak Era Raja Namer

Tahun itu menandai tindakan keras pemerintah terhadap oposisi selama tahun-tahun selanjutnya.

Dua belas orang yang dijatuhi hukuman mati mendapat tuduhan mempersenjatai geng kriminal yang menyerang warga dan melawan polisi serta memiliki senjata api.

Selain itu, tuduhan lain ditambahkan seperti membunuh polisi, melawan pihak berwenang, dan pendudukan dan perusakan properti publik.

Pada tahun 2018, pengadilan Mesir telah menjatuhkan hukuman mati kepada 75 terdakwa dengan cara dihukum gantung, salah satunya adalah putra Mursi, Osama.

Baca Juga: Koki Mesir Ditangkap Gara-gara Bikin Dekorasi Kue Berbentuk Kelamin

Mursi sendiri yang terpilih menjadi Presiden pada tahun 2011 setelah protes massa di Mesir, meninggal dunia pada tahun 2019 setelah pingsan di pengadilan.

“Hukuman mati yang kejam ini, yang dijatuhkan pada 2018 setelah persidangan massal yang sangat tidak adil, adalah noda reputasi pengadilan banding tertinggi Mesir dan memberikan bayangan gelap atas seluruh sistem peradilan negara itu,” ujar Philip Luther, Direktur Riset dan Advokasi Amnesty Internasional untuk Timur Tengah dan Afrika Utara.

Masih menurut Luther, Mesir telah menjadi algojo paling sering ketiga di dunia. Setidaknya sudah ada 51 pria dan wanita yang dieksekusi pada tahun 2021.

Baca Juga: Sarkofagus Berusia 3.000 Tahun Ditemukan Tim Arkeolog Mesir di Pemakaman Saqqara

“Para pengunjuk rasa yang dihukum karena melakukan kejahatan kekerasan harus diadili lagi dalam pengadilan yang adil dan tidak memihak tanpa menggunakan hukum mati,” ucap Luther menambahkan.

Lembaga Human Right Watch menyebut, pembubaran dengan kekerasan dari aksi duduk Rabia sebagai pembantaian dan salah satu pembunuhan demonstran terbesar di dunia dalam satu hari. Tidak ada pejabat Mesir yang diadili dalam pembunuhan tersebut. ***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah