Dianggap Melanggar Moral, Influencer TikTok Mesir Dijebloskan ke Penjara

- 31 Juli 2020, 17:31 WIB
Pemerintah Mesir penjarakan dua remaja perempuan pengguna TikTok atas tuduhan "mengajak kebejatan dan melanggar nilai kekeluargaan Mesir".
Pemerintah Mesir penjarakan dua remaja perempuan pengguna TikTok atas tuduhan "mengajak kebejatan dan melanggar nilai kekeluargaan Mesir". /- Foto: Pixabay

SEPUTARTANGSEL.COM - Di Mesir, warga bisa dihukum karena "penyalahgunaan media sosial" atau "menghasut kebejatan dan ketidaksusilaan".

Dua influencer Tiktok di Mesir dihukum dua tahun penjara, ditambah denda masing-masing sebesar 16.000 Euro (sekitar Rp280 juta).

Di kasus yang sama minggu lalu, tiga remaja perempuan lainnya juga dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

Baca Juga: Pengacara Anita Kolopaking Akan Jalani Pemeriksaan Pertama Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Hari Rabu, 29 Juli 2020, satu lagi remaja perempuan dikenai denda dan tiga tahun penjara atas tuduhan yang sama.

Hakim menyebut terdakwa mempublikasikan video tarian tak senonoh dan "melanggar nilai-nilai dan prinsip kekeluargaan Mesir".

Remaja tersebut disebut "mengajak kebejatan" dan perdagangan manusia, menurut pernyataan penuntut.

Baca Juga: Tanggapi Penangkapan Djoko Tjandra, Refly Harun: Orang Berduit Bisa Beli Hukum di Indonesia

Dikutip Seputartangsel dari DW, Haneen Hossam, mahasiswa berusia 20 tahun dan Mawada Eladhm, 22 tahun aktif di media sosial populer buatan Tiongkok, TikTok.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto

Sumber: DW


Tags

Terkait

Terkini

x