Diplomasi Maritim Indonesia untuk Perluasan Wilayah Dasar Laut ke PBB

- 29 Desember 2020, 19:00 WIB
Ilustrasi pelayaran.
Ilustrasi pelayaran. /Sumber: Pixabay / Bohdan Chreptak/


SEPUTARTANGSEL.COM - Dokumen perluasan landas kontinen di kawasan sebelah barat daya Pulau Sumatera diserahkan Indonesia kepada PBB.

Penyerahan dokumen itu dilakukan pada 28 Desember 2020 oleh Wakil Tetap RI untuk PBB di New York, Dubes Dian Triansyah Djani, kepada acting Director Divisi Urusan Kelautan dan Hukum laut PBB Vladimir Jares.

Dian Triansyah Djani menyampaikan,“Upaya ini merupakan langkah nyata diplomasi maritim Indonesia di tingkat multilateral untuk mempertahankan dan memperjuangkan penambahan wilayah dasar laut Indonesia."

Baca Juga: Lebanon dan Israel Alot Berunding Perbatasan Laut

Baca Juga: Hari Pertama Berdinas di Kemensos, Tri Rismaharini Mengunjungi Pemulung Sebelum Masuk Kantor

Dokumen itu meliputi aspek geografis, uji geologi, data, dan metode serta hasil survey di wilayah terkait.

Badan PBB untuk Batas Landas Kontinen atau Commission on the Limits of Continental Shelf (CLCS) kemudian akan mempelajari dokumen tersebut dan mengambil keputusan berdasarkan data dan argumen yang disampaikan Pemerintah Indonesia.

Apabila disetujui itu akan menambah wilayah dasar laut Indonesia seluas 211,397.7 km2 atau seluas lebih dari 1.5 kali Pulau Jawa.

Baca Juga: Lebanon Tolak Kompromi Dengan Israel Soal Kedaulatannya Dalam Negosiasi Perbatasan Laut

Baca Juga: Hore! KemenPAN RB Pastikan Gaji PNS di Tahun 2021 Paling Mimim Rp 9 Juta

Dilansir dari situs Kementerian Luar Negeri, dokumen pengajuan perluasan landas kontinen disusun pelbagai instansi lembaga dan kementerian.

Dubes Djani menambahkan, “Perluasan landas kontinen ini, sekiranya disetujui diharapkan akan memberikan keuntungan yang signifikan bagi Indonesia di bidang ekonomi, penelitian, perhubungan, dan bidang-bidang terkait lainnya."

Pengajuan perluasan landas kontinen ini merupakan yang ketiga kalinya dilakukan Indonesia.

Baca Juga: China Siap Perang dengan Negara ASEAN Dalam Sengketa Laut China Selatan

Baca Juga: Bukan Polisi Pengemudi Innova, Justru Pria Ini yang Jadi Tersangka Kecelakaan di Pasar Minggu

Sebelumnya pada 2008 untuk wilayah sebelah barat Pulau Sumatera, dan tahun 2019 untuk wilayah sebelah utara Papua.

CLCS telah menyetujui pengajuan Indonesia di sebelah barat Pulau Sumatera pada tahun 2011, sehingga Indonesia mendapatkan tambahan area landas kontinen seluas kurang lebih 4,209 km2.


Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkini

x