Menkes Bentuk Komisi Pemantau Biaya Pasien Covid-19, Gara-gara Banyak Penyelewengan

22 November 2020, 05:55 WIB
Ilustrasi Covid-19. /Foto: Pixabay/Fernandozhiminaicela/

SEPUTARTANGSEL.COM – Pemerintah Maroko melalui Menteri Kesehatan, Khalid Ait Taleb, mengumumkan akan membentuk komisi pusat untuk memantau dugaan penyelewengan terkait penagihan dan asuransi untuk pasien Covid-19 di klinik swasta.

Khalid Ait mengatakan, komisi tersebut akan mencakup Ispektorat Jenderal Kementerian Kesehatan, Badan Asuransi Kesehatan Nasional (ANAM), dan Ordo Dokter Nasional.

Selain itu juga Kemenkes Maroko memutuskan untuk membentuk komisi-komisi daerah untuk tujuan yang sama.

Baca Juga: Kemendagri : FPI Saat Ini Tak Terdaftar Sebagai Ormas

Baca Juga: Kadin Yakin, Distribusi Vaksin Covid-19 pada 2021 Akan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Inisiatif tersebut menyusul beberapa keluhan dari pasien tentang harga yang berlebihan untuk pengobatan pasien Covid-19.

Dikutip Seputartangsel.com dari Morocco World News, Khalid Ait juga menyerukan penghormatan terhadap protokol kesehatan (prokes) negara dan mengikuti aturan harga resmi untuk biaya pengobatan Covid-19.

Khalid pada Kamis 19 November 2020 menyebutkan, ada tindakan tegas pemerintah dalam setiap pelanggar prokes.

Baca Juga: Polisi Ringkus Tersangka Pembunuhan di Periuk Jaya, Kota Tangerang

Baca Juga: Penembakan di Mall Wisconsin AS, Delapan Orang Terluka

Ia meminta pengadu harus memberikan dokumen yang membuktikan adanya pelanggaran kepada Inspektorat Kesehatan Regional.

Setelah keluhan publik muncul, Kemenkes memutuskan pada 11 November 2020 lalu untuk mempublikasikan harga refrensi untuk perawatan pasien Covid-19 di klinik swasta.

Kemenkes juga meluncurkan platform online bagi warga untuk mengajukan pengaduan terhadap klinik swasta yang tidak mematuhi harga yang sudah ditentukan pemerintah.

Baca Juga: Polda Jabar Akan Periksa Habib Rizieq Terkait Acara Ini

Baca Juga: Menang Pilpres AS 2020, Joe Biden Mulai Susun Kabinet

Tergantung pada tingkat keparahan gejala, diagnosis dan pengobatan Covid-19 di klinik swasta Maroko secara hukum dapat berkisar antara 173 Dolar AS dan 3.793 Dolar AS, menurut harga referensi.

Di antara pelanggaran lain yang menyebabkan Kementerian bertindak adalah persyaratan pemeriksaan jaminan beberapa klinik swasta sebelum perawatan.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler