China Kembali Buat Negara ASEAN Ketar-ketir di Laut Natuna Utara Melalui UU Penjaga Pantai

27 Februari 2021, 18:47 WIB
Sebuah kapal Penjaga Pantai China berlayar di Laut China Timur dekat Kepulauan Senkaku yang disengketakan. /Foto: Reuters/


SEPUTARTANGSEL.COM - China, satu bulan lalu telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Penjaga Pantai yang berlaku termasuk di Laut Natuna Utara.

UU Penjaga Pantai itu dinilai dapat menimbulkan kerumitan, bahkan menimbulkan bentrok antara negara-negara ASEAN.

Dalam UU Penjaga Pantai tersebut, China secara leluasa dapat menenggelamkan kapal negara-negara ASEAN tanpa ada kompromi.

China melalui UU Penjaga Pantai dianggap membuat dalih melalui UU itu untuk menyingkirkan negara-negara ASEAN atau negara saingannya dari Laut Natuna Utara.

Baca Juga: Militer AS Menyerang Perbatasan Irak atas Perintah Joe Biden, Suriah Melontarkan Kecaman

Baca Juga: Kapal Kargo Milik Israel Dihantam Ledakan, Iran Ada di Balik Peristiwa Ini?

Oleh karena itu, UU yang disahkan itu disebut telah mengabaikan hukum internasional.

Sejumlah pakar dari negara-negara ASEAN khawatir UU Penjaga Pantai China akan menimbulkan 'bentrokan berbahaya' di atas Laut Natuna Utara.

Trang Pham, dosen hukum internasional dan Hukum Laut di Universitas Nasional Vietnam, Ho Chi Minh City menyebut China akan mampu meluaskan pengaruhnya di Laut Natuna Utara dengan UU Penjaga Pantai.

"Saya pikir negara lain punya alasan untuk khawatir akan UU itu," kata Trang, peneiliti US-Asia Law Institute, dalam sebuah konferensi terkait Laut Natuna Utara pada Rabu 24 Februari 2021, dikutip dari South China Morning Post.

Baca Juga: Kena OTT, Segini Uang Milik Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah yang Diamankan KPK, Bisa untuk Beli Rumah!

Baca Juga: Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Kena OTT KPK, Andi Arief: Kita Ini Bangsa Apa?

Menurut dia, bentrokan berbahaya antara kapal penjaga pantai China dengan pasukan patroli maritim dari Vietnam, Filipina, Malaysia, Indonesia, dan bahkan Amerika Serikat (AS) akan semakin sering terjadi di Laut Natuna Utara.

Di sisi lain, Wu Sichun merasa UU yang baru disahkan oleh Kongres Rakyat Nasional China pada Januari 2021 lalu itu tak bertentangan dengan hukum apapun di dunia ini.

"Dari sudut pandang saya, (UU Penjaga Pantai China) tidak melanggar hukum internasional ataupun melampaui apa yang dipraktikan negara-negara di dunia saat ini," kata Presiden National Institute for South China Sea Studies, Provinsi Hainan, China.

Menurut Wu, AS juga membiarkan kapal penjaga pantai mereka untuk menggunakan senjata untuk membela diri, menindak kejahatan federal, mencegah kapal yang sudah ditangkap untuk kabur, dan memengaruhi penangkapan.

Baca Juga: Ihsan Yunus Hilang dari Dakwaan Korupsi Bansos, Rocky Gerung: untuk Menghilangkan Jejak dan Hierarki Hukuman

Baca Juga: Nurdin Abdullah, Gubernur Sulsel Kena OTT KPK, Tifatul Sembiring Ucapkan Astaghfirullahal 'azhiim

Hal yang sama, kata Wu, juga dilakukan oleh kapal penjaga pantai dari Vietnam dan Malaysia, dua negara yang bersengketa dengan China di Laut Natuna Utara.

"Hukum ini telah disalahpahami dan diinterpretasikan dengan cara yang salah oleh beberapa negara," ujar Wu.

Pernyataan Wu dibantah Trang. Menurutnya, kesewenang-wenangan China di Laut Natuna Utara jelas terpampang dalam UU tersebut.

"Kita bisa lihat China semakin agresif karena Anda bisa melihat istilah 'tindakan yang diperlukan' disebutkan berulang-ulang di UU itu," kata dia menegaskan.

Baca Juga: Ditangkap KPK karena Diduga Korupsi, Ternyata Segini Harta Kekayaan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 13 Segera Dibuka, Pantengin dan Catat Waktunya!

"Dan istilah itu sering diartikan sebagai penggunaan kekerasan (senjata)," ujarnya.

Shahriman Lockman, CEO Institute of Strategic and International Studies Malaysia sepakat dengan Wu yang mengatakan 'UU Penjaga Laut China mencerminkan apa yang dimiliki semua orang'.

Namun, Shahriman menegaskan masalahnya ada pada persepsi bagaimana UU Penjaga Pantai China digunakan di wilayah klaim yang luas, termasuk Laut Natuna Utara.

"Ketika China mengesahkannya, ada beberapa tindakan yang lebih serius hanya karena luasnya klaim China,” kata Shahriman.

Baca Juga: Presiden Jokowi Apresiasi Program Konektivitas Digital dan Tanda Tangani Prangko Seri Vaksinasi Corona

Sementara, mantan Wakil Menteri Luar Negeri RI (Wamenlu) Dino Patti Djalal menyatakan UU ini akan benar-benar diuji ketika kapal-kapal penangkap ikan China berkonfrontasi dengan pasukan maritim negara lain.

Dino Patti Djalal menegaskan isu illegal fishing atau penangkapan ikan ilegal menjadi salah satu isu penting di Indonesia yang juga bersengketa dengan China di Laut Natuna Utara.

"Saya berharap teman-teman China kami sangat sensitif tentang apa yang akan dilakukan penjaga pantai China jika nelayan China masuk ke perairan kami dan penjaga pantai kami merespons mereka," katanya.

Di antara negara-negara ASEAN, hanya empat negara yang sedang 'sikut-sikutan' berebut wilayah di Laut Natuna Utara, yakni Malaysia, Vietnam, Brunei, dan Filipina.

Artikel ini telah tayang di Pikiran Rakyat dengan judul: Bisa Picu 'Bentrokan Berbahaya' di Laut Natuna Utara, UU Penjaga Pantai China Bikin Negara ASEAN Ketar-Ketir

Baca Juga: Cegah Banjir, Pemerintah Lakukan Teknologi Modifikasi Cuaca Kedua dengan Menyemai Garam 4,4 Ton

Indonesia hanya bersinggungan dengan China karena klaim nine dash line  mereka juga mencakup wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.***(Pikiran Rakyat /Mahbub Ridhoo Maulaa)

Editor: Muhammad Hafid

Tags

Terkini

Terpopuler