SEPUTARTANGSEL.COM – Sebagai langkah antisipasi terhadap munculnya varian baru virus corona, pemerintah Arab Saudi melarang masuk warga dari 20 negara.
Hal itu ditetapkan berdasarkan keputusan Kementerian Dalam Negeri, Selasa 2 Februari 2021 waktu setempat.
Larangan tersebut berlaku mulai hari ini, Rabu 3 Februari 2021.
Baca Juga: WNI Masuk Daftar Larangan Masuk Arab Saudi Bersama 19 Negara Lainnya, Ini Sebabnya
Baca Juga: Sah! Pemerintah Resmi Keluarkan SKB Tiga Menteri Terkait Seragam dan Atribut Sekolah
Dikutip SeputarTangsel.Com dari Reuters, Kantor Berita TITF Arab Saudi menyebutkan, keputusan tersebut berdampak pada pelaksanaan ibadah umroh.
Jemaah umroh dari Indonesia terpaksa kembali harus menunda keberangkatannya.
Dua puluh negara yang warganya dilarang masuk itu, selain Indonesia adalah Argentina, Uni Emirat Arab, Jerman, Amerika Serikat, Irlandia, Italia, Pakistan, Brasil, Portugis, Inggris, Turki, Afrika Selatan, Swedia, Swiss, Prancis, Lebanon, Mesir, India dan Jepang.
Baca Juga: Wajib Tertib, Kamera ETLE Punya Banyak Fitur Pelanggaran yang Bisa Ditangkap
Tak hanya itu, larangan juga ditujukan kepada warga negara lain yang transit dan pernah ke 20 negara di atas, dalam 14 hari sebelum masuk Arab Saudi.
Namun, sejumlah diplomat dan praktisi kesehatan beserta keluarga tetap diijinkan masuk.
Dalam surat keputusan yang beredar dijelaskan tujuan pelarangan, yakni melindungi masyarakat Arab Saudi dari ancaman varian baru virus corona.
Padahal, dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara, Arab Saudi sebelumnya sudah membuka kembali perbatasan negara sejak 3 Januari 2021.
Warga negara dari seluruh dunia sudah dapat masuk Arab Saudi per tanggal 3 Januari 2021, kecuali Inggris dan Afrika Selatan.
Baca Juga: Partai Demokrat Bongkar Rencana Kepala KSP Moeldoko: Jadi Ketum, Lalu Capres 2024
Kedua negara diberitakan menjadi pusat penyebaran virus corona varian baru.
Warga Kerajaan Arab Saudi sendiri masih tidak diizinkan bepergian ke sejumlah negara sampai 21 Maret 2021.***