Sementara, menurut Pengacara Jerinx SID, I Wayan Gendo Suardana alasan polisi sulit diterjemahkan.
"Ya tadi untuk permohonan penangguhan penahanan tadi disampaikan oleh penyidik bahwa tidak dikabulkan. Ya alasannya ini putusan tim itu aja," kata Gendo kepada wartawan di Mapolda Bali.***