SEPUTARTANGSEL.COM - Pemilik MS Glow, Shandy Purnamasari merasa kecewa dengan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya yang memenangkan gugatan PT Pstore Glow Bersinar Indonesia atau PS Glow.
Shandy Purnamasari mengungkapkan PN Niaga Surabaya memberi putusan MS Glow harus membayar ganti rugi Rp37,9 miliar terhadap PS Glow.
Menurut Shandy Purnamasari pihak MS Glow lebih dulu mendaftarkan hak paten skincare miliknya dan PS Glow muncul belakang.
“Bagaimana bisa kami merk MS GLOW disebut di dalam poin 3 secara tanpa hak dan melawan hukum meniru PSGlow / SStoreglow? Jelas2 merk kami itu sudah ada jauh lebih dulu merk itu,” kata Shandy dikutip SeputarTangsel.com dari akun Instagram @shandypurnamasari.
Shandy Purnamasari geram dan membantah media yang memberitakan MS Glow diminta berhenti produksi.
"Judul berita yang mengada ada ya. Tidak ada sama sekali ada dalam putusan pengadilan. Sangat disayangkan (media) bisa memberikan berita hoax yg bisa merugikan ribuan karyawan yg harus hidup dri msglow dan ratusan ribu seller yg juga menggantungkan hidup dari msglow," ungkapnya.
Istri Juragan 99 itu juga memposting putusan PN Niaga Surabaya.