MS Glow Kalah Gugatan dari PS Glow di PN Surabaya, Bayar Ganti Rugi Rp37,9 Miliar dan Berhenti Produksi?

- 14 Juli 2022, 13:57 WIB
Shandy Purnamasari pemilik MS Glow kalah gugatan di PN Surabaya oleh PS Glow dan harus bayar ganti rugi sebesar Rp37,9 miliar
Shandy Purnamasari pemilik MS Glow kalah gugatan di PN Surabaya oleh PS Glow dan harus bayar ganti rugi sebesar Rp37,9 miliar /Insatgram/@shandypurnamasari/

Gugatan PS Glow tercantum dalam gugatan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Surabaya, memutuskan MS Glow harus membayar ganti rugi kepada PS Glow sebanyak Rp37,9 miliar.

“Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V dan TERGUGAT VI secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp.37.990.726.332,- (tiga puluh tujuh milyar Sembilan ratus Sembilan puluh juta tujuh ratus dua puluh enam ribu tiga ratus tiga puluh dua rupiah) secara tunai dan seketika,” demikian putusan Hakim PN Surabaya.

Shandy Purnamasari memposting putusan hakim itu di akun Instagramnya.

Shandy menegaskan MS Glow masih terus berproduksi, dan tidak ada poin larangan produksi di putusan hakim.

Baca Juga: Juragan 99 Jadi Saksi Pelaporan Putra Siregar Atas Kasus Merek Dagang dan Penipuan

"Isi putusan sudah saya posting di postingan sebelumnya. Produk @msglowbeauty masih terus diproduksi dan didistribusikan melalui semua seller terdekat di indonesia dan cabang klinik @msglowaestheticclinic tetap beroperasi seperti biasanya," ungkapnya.

Pihak MS Glow merasa tidak puas dengan putusan hakim PN Surabaya.

Pasalnya, menurut Shandy, merek MS Glow lebih dulu ada daripada PS Glow sehingga putusan tersebut menurutnya tidak tepat.

"Beginikah hukum di Indonesia? Mengabaikan fakta hukum di lapangan bahwa kami lebih dulu ada dan lebih dulu terdaftar. Menghukum ganti rugi 37,9 milyar di poin 4 Bukannya kami yg lebih dirugikan?" ujarnya.

Pihak MS Glow belum memutuskan apakah akan naik banding atau tidak.

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini