MS Glow Kalah Gugatan dari PS Glow di PN Surabaya, Bayar Ganti Rugi Rp37,9 Miliar dan Berhenti Produksi?

- 14 Juli 2022, 13:57 WIB
Shandy Purnamasari pemilik MS Glow kalah gugatan di PN Surabaya oleh PS Glow dan harus bayar ganti rugi sebesar Rp37,9 miliar
Shandy Purnamasari pemilik MS Glow kalah gugatan di PN Surabaya oleh PS Glow dan harus bayar ganti rugi sebesar Rp37,9 miliar /Insatgram/@shandypurnamasari/

"Walaupun masih ada jalan kasasi untuk proses selanjutnya tp rasanya tidak adil brand yg meniru kok lebih arogan dri brand yg lebih lama? Bapak2 Hakim Pengadilan Niaga Surabaya,
Semoga keadilan masih ada buat kami," ungkapnya.***

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini