MS Glow Dihukum Ganti Rugi Rp37,9 Miliar, Istri Crazy Rich Malang Shandy Purnamasari: Rasanya Tidak Adil

- 13 Juli 2022, 21:06 WIB
Pemilik MS Glow, Juragan 99 dan Shandy Purnamasari merespons putusan PN Niaga yang menghukum merek dagang miliknya bayar ganti rugi sebesar Rp37,9 miliar.
Pemilik MS Glow, Juragan 99 dan Shandy Purnamasari merespons putusan PN Niaga yang menghukum merek dagang miliknya bayar ganti rugi sebesar Rp37,9 miliar. /Foto: Instagram @shandypurnamasari/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya mengabulkan gugatan yang dilayangkan PT Pstore Glow Bersinar Indonesia (PS Glow) terhadap penggunaan merek dagang MS Glow.

Dikabulkannya gugatan tersebut membuat MS Glow yang merupakan milik istri Juragan 99, Shandy Purnamasari dihukum ganti rugi sebesar Rp37,9 miliar ke PS Glow.

Mengaku sedih dengan putusan PN Niaga Surabaya, pemilik MS Glow Shandy Purnamasari pun memberikan tanggapan.

Baca Juga: Curhatan Shandy Purnamasari MS Glow, Berhijab karena Lingkungan

Shandy Purnamasari mempertanyakan poin putusan pengadilan dalam poin 3 yang menyebut MS Glow melawan hukum karena memiliki kesamaan dengan merek dagang pihak penggugat.

Menurut istri Crazy Rich Malang itu, putusan PN Niaga Surabaya telah mengabaikan fakta hukum di lapangan. Dia mengklaim merek dagang MS Glow sudah ada lebih dulu dibanding milik penggugat.

Hal itu disampaikan Shandy Purnamasari melalui unggahan di akun Instagram @shandypurnamasari pada Rabu, 13 Juli 2022.

"Bagaimana bisa kami merk MSGLOW disebut di dalam poin 3 secara tanpa hak dan melawan hukum meniru *SGlow / *SStoreglow? Jelas2 merk kami itu sudah ada jauh lebih dulu merk itu?" kata Shandy Purnamasari.

Baca Juga: MS Glow Minta Maaf atas Klaim Brandnya Tampil Paris Fashion Week dan Akui Awam Event Internasional

Halaman:

Editor: Asep Saripudin


Tags

Terkait

Terkini