SEPUTARTANGSEL.COM - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dalam waktu dekat akan melakukan pemeriksaan terhadap istri Doni Salmanan, Dinan Fajrina.
Pemeriksaan tersebut menyusul penetapan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus penipuan investasi melalui aplikasi Quotex.
Sebelumnya, Doni Salmanan telah melakukan pemeriksaan selama 13 jam dan gelar perkara di Bareskrim Polri pada Selasa, 8 Maret 2022.
Pria yang dijuluki crazy rich Bandung itu datang didampingi kuasa hukumnya sekitar pukul 10.28 WIB, terkait laporan yang dibuat RA atas dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Quotex.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, selebgram bernama lengkap Dinan Nurfajrina itu akan dimintai keterangan dalam rangka mengusut aliran dana milik Doni Salmanan yang bersumber dari tindak pidana tersebut.
"Iya, jadi terkait tindak pidana pencucian uang," ujar Ramadhan dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News pada Rabu, 9 Maret 2022.
"Artinya semua aliran dana yang diberikan dari tersangka kepada siapapun atau kepada keluarga, orang lain akan diusut, dana yang bersumber dari tindak pidana," jelasnya.