Ngaku Keberatan Atas Tuntutan 5 Bulan Rehabilitasi, Anji Minta Keringanan Agar Bisa Hidupi Keluarga

- 8 Oktober 2021, 08:54 WIB
Anji eks Drive ngaku keberatan harus jalani masa rehabilitasi selama 5 bulan
Anji eks Drive ngaku keberatan harus jalani masa rehabilitasi selama 5 bulan /PMJNews.com

SEPUTARTANGSEL.COM - Musisi Anji yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba pada Juni lalu, dituntut lima bulan masa rehabilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis, 7 Oktober 2021.

Anji yang hadir tanpa pendampingan pengacara saat sidang pledoinya, mengaku keberatan atas tuntutan tersebut.

Ayah dari tiga orang anak itu meminta keringanan hukuman dengan alasan agar segera dapat kembali menghidupi istri dan anak-anaknya.

Baca Juga: Anji Tertangkap Pakai Narkoba Kiriman dari Amerika, Begini Kronologinya

"Saat ini saya tidak bisa bekerja. Oleh karena itu, saya minta Yang Mulia Majelis Hakim memberikan keringanan hukuman saya dari tuntutan penuntut umum supaya saya bisa cepat segera keluar dan produktif lagi kembali menghidupi keluarga saya kembali," ujar Anji dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News pada Kamis, 7 Oktober 2021.

Dalam sidang pledoinya, pemilik nama lengkap Erdian Anji Prihartanto itu mengaku menyesal atas perbuatan yang telah dilakukannya.

Anji juga berjanji untuk tidak melakukan perbuatan yang sama terkait penggunaan barang haram tersebut.

"Saya sangat menyesali perbuatan saya, dan saya juga berjanji tidak akan mengulangi kesalahan seperti ini," tutur Anji.

Baca Juga: Buku Hikayat Pohon Ganja Milik Anji Jadi Barang Bukti Bersama Batang yang Disimpan dalam Kotak

Sementara itu, Majelis Hakim sendiri masih belum memberi putusan soal permintaan Anji tersebut.

Sebelumnya, mantan vokalis band Drive itu ditangkap reserse narkoba Polres Metro Jakarta Barat saat tengah berada di studio miliknya di kawasan Cibubur pada Jumat, 11 Juni 2021.

Lewat penangkapan tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja, ekstrak ganja, batang ganja, dan biji ganja dengan berat total sebanyak 30 gram.

Baca Juga: Anji Resmi Ditahan Penyalahgunaan Narkoba, Cari Tahu Alasan Dia Pakai Barang Haram Itu

Sidang perdana atas penggunaan barang haram itu pun telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu, 15 September 2021 yang lalu.

Atas penggunaan barang haram tersebut, Anji dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 Sub Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah