Pemerintah Berlakukan PPKM Darurat Jawa-Bali, Tito Karnavian: Jangan Panik

- 2 Juli 2021, 15:47 WIB
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menghimbau kepada masyakarat agar tidak panik dalam pemberlakuan PPKM Darurat Jawa-Bali
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menghimbau kepada masyakarat agar tidak panik dalam pemberlakuan PPKM Darurat Jawa-Bali /Foto: Instagram/@titokarnavian/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah sudah menerapkan PPKM Darurat Jawa-Bali yang akan dimulai pada tanggal 3-20 Juli 2021.

Beberapa larangan akan diterapkan oleh pemerintah selama masa PPKM Darurat Jawa-Bali ini resmi berjalan.

Dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara pada Jumat 2 Juli 2021, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengimbau kepada masyarakat agar tidak panik dengan diberlakukannya PPKM Darurat Jawa-Bali tersebut.

Baca Juga: 3 Alasan Gus Nadir Sebut Waketum MUI Anwar Abbas Keliru Soal Penutupan Masjid pada PPKM Darurat

“Agar masyarakat tidak panik, karena dengan adanya pembatasan sampai 100% Working from home, untuk kesiapan logistik, kesiapan makanan minuman, itu sebetulnya tidak menjadi masalah,” kata Tito.

PPKM Darurat Jawa-Bali ditetapkan menjadi dua sektor, yakni sektor non esensial dan sektor kritikal, di mana sektor non esensial mewajibkan seluruh pekerjanya bekerja dari rumah (work from home).

Sedangkan kegiatan belajar mengajar juga 100% dilakukan melalui sistem daring, dari tingkat sekolah, perguruan tinggi, akademi, ataupun tempat pelatihan.

Baca Juga: PPKM Darurat Jawa-Bali, GeNose Tak Berlaku, Syarat Perjalanan dengan Sertifikat Vaksinasi dan PCR Swab Negatif

Untuk sektor kritikal semua pekerja tetap bekerja di kantor atau work from office dan tetap berjalan normal, namun harus disertakan dengan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Sektor kritikal biasanya meliputi energi, kesehatan, logistik, transportasi, keamanan, industri makanan dan minuman, serta objek-objek vital lainnya.

Untuk pasar tradisional, supermarket, pasar swalayan dan sejenisnya akan dibatasi jam operasionalnya, yakni hingga pukul 20.00 WIB dan dibatasi jumlah pengunjungnya hanya menjadi 50% saja.

Baca Juga: Ini Kata dr Tirta Soal Aturan PPKM Darurat yang Segera Berlaku: Nggak Berharap Banyak

Namun, untuk apotek atau toko obat-obatan tetap buka selama 24 jam. Hal itu untuk menunjang kebutuhan masyarakat yang sedang membutuhkan obat dikondisi yang sedang pandemi saat ini.

Dengan masih berjalanya aktivitas di sektor kritikal, pemenuhan logistik maupun transportasi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama PPKM Darurat Jawa-Bali masih dapat dilakukan.

“Sektor kritikal seperti di antaranya logistik, transportasi, pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari itu masih dapat dilakukan, makanan minuman penunjangnya itu tetap jalan, artinya produksi makanan minuman logistik kebutuhan setiap hari masyarakat tetap jalan industrinya,” jelas Tito.

Baca Juga: Luhut Ancam Pecat Kepala Daerah yang Berani Langgar Aturan PPKM Darurat Jawa-Bali

Tito pun mengharapkan kepada media untuk terus mensosialisasikan mengenai PPKM Darurat Jawa-Bali ini dengan penyampaian yang positif.

Dengan penyampaian yang positif dan benar, masyarakat menjadi tak panik dan bisa mematuhi aturan PPKM Darurat ini dengan taat.

“Mohon bantuan media, betul-betul mohon bantuan narasinya supaya masyarakat confident bahwa memang ini harus dilakukan, 3 minggu ini memang harus kita lakukan dengan langkah yang tegas dan ketat,” ujar Tito.

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Tetapkan PPKM Darurat di Jawa-Bali Mulai 3 Juli 2021, Tempat Ibadah hingga Mall Ditutup

Semua pihak harus mendukung dan bersinergi dalam upaya menjalankan PPKM Darurat Jawa-Bali ini.

Dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Forkopimda sampai ke masyarakat harus berkolaborasi dan satu visi misi demi untuk mengurangi lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di Indonesia.***

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah