Pasang Tarif Kencan Rp110 Juta, Berikut 6 Fakta Lainnya Kasus Prostitusi Online Artis ST dan MA

- 27 November 2020, 15:30 WIB
Konfirmasi pers oleh Polres Metro Jakarta Utara terkait kasus prostitusi online yang libatkan dua artis.
Konfirmasi pers oleh Polres Metro Jakarta Utara terkait kasus prostitusi online yang libatkan dua artis. /Foto: tangkapan layar YouTube/Intens Investigasi//

 
SEPUTARTANGSEL.COM - Kasus prostitusi online kini kembali menyeret artis Tanah Air.

Pada Rabu 25 November 2020 lalu, polisi telah mengamankan dua artis perempuan berinisial ST (27) dan MA (26) di Hotel Sunter, Jakarta Utara.

Selain kedua artis tersebut, polisi juga mengamankan dua orang muncikari dan seorang pria yang belakangan diketahui sebagai pelanggan.

Baca Juga: Usai Edhy Prabowo, KPK Kini Menangkap Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna

Baca Juga: POPULER HARI INI: Harga dan Spek Sepeda Sitaan Kasus Baby Lobster Hingga Henry Sindir Habib Rizieq

Dari penangkapan tersebut terdapat beberapa fakta dalam kasus prostitusi online yang menyeret artis Indonesia tersebut.

Di antara fakta yang digali oleh polisi, ternyata tarif sekali kencan mencapai Rp110 juta.

Berikut fakta lengkap seputar kasus prostitusi artis ST dan MA yang sudah Zona Jakarta rangkum dari berbagai sumber.

Baca Juga: Wow, Ada Alokasi Anggaran Rp5,7 Triliun Untuk Pendidikan Agama di Kemenag

1. Kronologi penangkapan

Artis ST dan MA tak berkutik saat ditangkap pihak kepolisian di sebuah hotel berbintang lima di wilayah Sunter, Jakarta Utara.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko dalam konferensi pers yang digelar di Polres Jakarta Utara pada Jumat 27 November 2020 menyatakan bila kedua artis tersebut sedang melakukan hubungan intim dengan pelanggan saat diringkus.

"Jadi saat ditangkap sedang melakukan kegiatan asusila, dengan perempuannya 2 dan lakinya 1, atau threesome," kata Sudjarwoko seperti dikutip Zona Jakarta dari PMJ News.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Akan Umumkan Kasus Kerumunan di Petamburan Siang Ini

2. Identitas pelaku prostitusi online

Saat ini status kedua artis yang terlibat prostitusi online masih ditetapkan sebagai saksi.

Mengutip Pikiran Rakyat, salah satu pelaku berprofesi sebagai selebgram, pelaku lain merupakan pemain film.

"ST alias M adalah artis selebgram atau bintang iklan, sedangkan MA alias NY adalah pemeran utama salah satu film layar lebar,” tutur Sudjarwoko.

Baca Juga: Kepemimpinan Joe Biden Makin Dekat, Donald Trump Masih Menolak Kekalahan di Pilpres AS 2020

3. Tarif kencan mencapai Rp110 juta

Diketahui bila MA dan ST dijual muncikari kepada pria hidung belang dengan harga Rp110 juta.

Namun MA dan ST masing-masing hanya memasang tarif sebesar Rp30 juta.

"Untuk kegiatan prostitusi ini dua orang wanita mematok harga Rp30 juta, satu orang pelaku wanita memasang tarif Rp30 juta," kata Sudjarwoko.

Polisi menangkap 2 muncikari yang terlibat dalam kasus prostitusi online artis MA dan ST yang berinisial AR dan CA.

Diketahui bila kedua muncikari tersebut merupakan pasangan suami istri.

Kepada polisi keduanya mengaku sudah setahun menjalani bisnis haram tersebut.

Baca Juga: Karangan Bunga untuk HRS Banjiri Rumah Sakit Ummi Bogor

5. Masih ada 2 artis lain yang terlibat prostitusi

Selain 2 artis yang sudah ditangkap, AR dan CA ternyata masih memiliki artis lain yang terlibat dalam bisnis prostitusi online.

“Di bawah mucikari ini ada 4 sebenarnya, tapi masih kita dalami lagi untuk kita lakukan penangkapan, ada dua artis lagi,” tutur Sudjarwoko.

Dalam pengakuannya muncikari AR mengaku mendapat artis untuk diperdagangkan dalam prostitusi online dari temannya.

Baca Juga: 121 Tenaga Kesehatan Positif Covid-19, Sejumlah Poliklinik di Tarakan Ditutup Sementara

6. Terancam 15 tahun penjara

Atas perbuatannya tersebut, dua orang mucikari berinisial AR dan CA yang sudah berstatus tersangka.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU 21 tahun 2007, subsider 296 KUHP juncto 506 KUHP tentang perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Jubir Menhan Doakan Koruptor Tak Bisa Kentut, Edhy Prabowo Juga?

Sementara itu, kedua artis yang terlibat dalam prostitusi online telah dipulangkan karena statusnya hanya sebagai saksi.

Artikel ini telah tayang di ZonaJakartadotcom dengan judul: 6 Fakta Kasus Prostitusi Artis ST dan MA, Pasang Tarif Rp110 Juta, Muncikari Ternyata Suami Istri

Baca Juga: Tagar #HappyCHANYEOLDay Trending , Begini Fakta Chanyeol EXO yang Sedang Berulang Tahun

Namun tidak menutup kemungkinan bila status kedua artis itu akan berubah menjadi tersangka.

"Kita masih mengumpulkan data-data, tidak menutup kemungkinan (sebagai tersangka)," ucapnya Sudjarwoko.***(Zona Jakarta /Hani Affifah)

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini