Rapper Lil Wayne Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara, Begini Sebabnya

21 November 2020, 11:07 WIB
Rapper Amerika Serikat, Lil Wayne. /Foto: Instagram @liltunechi/

SEPUTARTANGSEL.COM – Lil Wayne, rapper berkebangsaan Amerika Serikat terancam hukuman 10 tahun penjara jika terbukti bersalah.

Pada hari Selasa, 17 November 2020, rapper berusia 38 tahun ini didakwa oleh pengadilan federal di Florida Selatan.

Pasalnya, rapper yang bernama asli Dwayne Michael Carter Jr ini kedapatan memiliki senjata api beserta amunisinya.

Baca Juga: Begini Cara Menurunkan Berat Badan yang Efektif dan Aman

Baca Juga: Siap-siap, Besok Kuota Internet Gratis Kemdikbud Disalurkan, Jangan Sampai Terlewatkan

Dikutip Seputartangsel.com dari The New York Times, pengacara Lil Wayne, Howard Srebnick mengatakan bahwa Lil Wayne kedapatan memiliki senjata api berlapis emas.

Senjata berjenis Glock Kaliber 45, berlapis emas dengan pegangan yang terbuat dari mutiara tersebut dia simpan di dalam koper, di pesawat pribadi miliknya.

Senjata tersebut diakuinya dia terima sebagai hadiah pemberian di hari Ayah.

Baca Juga: Aksi Boikot Terhadap Israel Disebut AS Sebagai Anti Semitisme

Baca Juga: Pekerja Rokok Berharap Pemerintah Punya Hati dan Tak Naikkan Cukai

Akan tetapi, rapper kelahiran New Orleans tersebut diketahui tidak pernah mengacungkan, menggunakan, atau mengancam untuk menggunakan senjata tersebut.

Hal ini bukanlah pertama kalinya Lil Wayne kedapatan memiliki senjata api.

Baca Juga: Lima Positif Covid-19 di Acara Habib Rizieq di Megamendung, Ridwan Kamil Beri Sanksi Bupati Bogor

Baca Juga: Lebanon Tolak Kompromi Dengan Israel Soal Kedaulatannya Dalam Negosiasi Perbatasan Laut

Sebelumnya, rapper yang sudah terkenal sejak remaja ini juga pernah kedapatan memiliki senjata api pada tahun 2007 di dalam busnya di Manhattan.

Pada bulan Maret 2010 dia harus menjalani 8 bulan hukuman di penjara Rikers Island.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler