Reza Artamevia Jadi Tulang Punggung Keluarga, Minta Direhabilitasi Saja

7 Juni 2021, 06:14 WIB
Reza Artamevia ajukan keringanan hukuman dengan alasan menjadi tulang punggung keluarga. /Foto: Dok. Polda Metro Jaya/

SEPUTARTANGSEL.COM - Penyanyi pop era 90 an, Reza Aramevia mengaku merangkap sebagai tulang punggung keluarga untuk menghidupi anak dan adiknya.

Dengan alasan itu, Reza Artamevia mengajukan keringanan vonis hukuman penjara dengan cara rehabilitasi selama tujuh bulan.

Hal itu terungkap dalam persidangan kasus narkoba, sebagaimana disampaikan kuasa hukum Reza, Leidermen Ujiawan di Pengadilan negeri Jakarta Timur, Kamis 3 Juni 2021.

Baca Juga: Polisi: Hasil Tes Urine, Reza Artamevia Positif Menggunakan Sabu

Alasan lainnya, Reza Artamevia juga memiliki karier bermusik yang bagus di industri hiburan Tanah Air.

"Terdakwa saat ini masih bekerja dan mempunyai karier yang bagus sebagai penyanyi, atau masih mempunyai masa depan yang cemerlang," ujar Leidermen Ujiawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News.

Menurutnya, dengan dipenjara, tidak menjamin terdakwa akan menjadi lebih baik.

Baca Juga: Survei Milik Adi Prayitno Sebut Mayoritas Masyarakat Tak Mau Jokowi 3 Periode, Demokrat: 2 Periode Saja Ambyar

"Terdakwa saat ini yang menghidupi keluarganya. Sebab terdakwa masih membiayai adik-adik dan anak-anaknya yang sudah menjadi yatim," sambung Leidermen.

Reza Artamevia benar-benar meminta dan memohon untuk mendapatkan keringanan dari tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Lewat nota pembelaan atau pledoi, Reza memohon untuk divonis rehabilitasi narkoba selama 7 bulan.

Baca Juga: 555 Petugas Gabungan Bekuk 45 Terduga Narkoba di Kampung Ambon

Diketahui, Reza Artamevia tersangkut kasus narkoba usai ditangkap di kawasan Jatinegara, Jakarta pada 4 September 2020.

Dari tangan Reza, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram. Hingga saat ini Reza Artamevia harus menjalani proses persidangan. Jaksa Penuntut Umum pun menuntut mantan isteri Ajie Massaid dengan ancaman hukuman 1,5 tahun penjara. ***

 

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler