Tiga Bulan Konsumsi Narkoba, Syiva, Selebgram Asal Jakarta Terciduk Polisi di Bali

25 Januari 2021, 20:03 WIB
Tiga Bulan konsumsi narkoba, Syiva selebgram asal Jakarta terciduk di Bali /PMJNews/

SEPUTARTANGSEL.COM- Alasannya untuk bersenang-senang. Seorang selebgram asal Jakarta terciduk mengonsumsi narkoba di Bali.

Selebgram bernama Syiva (23) diringkus Polisi dari Polresta Denpasar bersama tiga temannya Johki (24), Ravee (21) dan Allyssa (20).

Mereka berlibur di Bali dan bersenang-senang menggunakan narkoba. Para pelaku ini memakai narkoba berbahaya jenis baru yaitu P-Flouro Fori. 

Baca Juga: Bantah Habib Rizieq Sakit, Polri: Itu Bohong

Baca Juga: Cek Fakta: Pemilik SIM A dan C Dapat Bantuan Rp900 Ribu dari Pemerintah? Begini Lengkapnya

Dikutip Seputartangsel.com dari PMJNews, dari barang bukti di vila Jalan Batu Belig, Kuta Utara, Badung, ditemukan narkoba seberat 1,90 gram.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, sangat menyayangkan kejadian ini. 

"Kenapa kasusnya menonjol, karena dia seharusnya bisa menjadi duta narkoba. Tetapi malah memberikan contoh yang tidak baik,” terang Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan di Polresta Denpasar, Bali, Senin 25 Januari 2021.

Baca Juga: KPK Diminta Hapus Status DPO Sjamsul Nursalim Oleh Maqdir Ismail, Kenapa?

Baca Juga: Lirik Lagu Satru - Denny Caknan Feat Happy Asmara, Lengkap Dengan Arti Bahasa Indonesia

Jansen juga mengungkap barang bukti yang diamankan berupa empat butir tablet dan tiga pecahan tablet seberat 1,90 gram.

Sementara itu, asal barang bukti narkotika jenis baru ini masih dalam pendalaman lebih lanjut. 

"Narkotika jenis baru itu sangat membahayakan dan dalam UU Narkotika masuk dalam urutan ke 183," beber Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan.

Baca Juga: Mantan Mensos Juliari Peter Batubara Ogah Kooperatif, Refly Harun Duga Ada Keterlibatan Struktur Lain

Baca Juga: Heboh, PDIP Bali Gelar Syukuran Tidak Jaga Jarak dan Suap-suapan Gunakan 1 Sendok

Syiva bersama temannya terancam Pasal 112 ayat (1) UU RI no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Ancaman hukuman yang bakal dikenakan adalah penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, dan denda Rp800 sampai Rp8 miliar.

"Menurut keterangan tersangka, barang tersebut dibeli dari seseorang yang biasa dipanggil Bli (keberadaan tidak diketahui), seharga Rp650 ribu per butir," terang Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan.

Baca Juga: Astagfirullah, Gunung Raung di Jatim Keluarkan Suara Gemuruh Keras, Terdengar dari Radius 16 Kilometer

Baca Juga: Jamin Seleksi SIPSS Banten Bersih, Transparan, Akuntabel, Humanis, clean dan clear, Begini Kata Wakapolda

Tersangka mengaku sudah tiga bulan mengonsumsi narkotika itu.

Pada kesempatan yang sama, Polresta Denpasar juga mengamankan seorang kurir narkoba jenis sabu seberat 1,5 kg. ***

Editor: Tining Syamsuriah

Tags

Terkini

Terpopuler