SEPUTARTANGSEL.COM – Pengacara sekaligus penasihat hukum Sjamsul Nursalim tersangka kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yaitu Maqdir Ismail meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghapus status DPO (Daftar Pencarian Orang) yang menjerat kliennya.
Pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia itu terjerat kasus korupsi bersama istrinya Itjih Nursalim dan Syafruddin Arsyad Temenggung dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) kepada BPPN yang dipegang oleh pelaku Sjamsul Nursalim sebagai pemegang saham.
Maqdir menganggap penetapan status DPO terhadap Sjamsul Nursalim beserta istrinya sudah tidak valid dan melanggar hukum lantaran pelaku utamanya telah dinyatakan bebas atau tidak melakukan tindakan pidana.
“Tidak tepat dan merupakan perbuatan melawan hukum kalau Satgas KPK mencari orang dalam DPO terkait kasus yang pelaku utamanya telah dinyatakan bebas atau tidak melakukan perbuatan pidana, menurut keputusan pengadilan,” ucap Maqdir Ismail yang dikutip SeputarTangsel.com dari Antara pada Senin, 25 Januari 2021.
Maqdir mengatakan jaksa KPK mendakwa Syafruddin bersama Itjih dan Sjamsul Nursalim beserta Dorojatun Kuntjoro Jakti telah melakukan tindak pidana korupsi namun MA telah membebaskan Syafruddin dari tuntutan hukum.
“Putusan ini secara hukum bermakna sangkaan terhadap Dorojatun Kuntjoro Jakti, Sjamsul dan Itjih Nursalim adalah tidak benar dan tidak berdasar, sehingga status tersangka yang terlanjur disematkan kepada Sjamsul dan Itjih Nursalim otomatis gugur demi hukum,” katanya.
Baca Juga: Heboh, PDIP Bali Gelar Syukuran Tidak Jaga Jarak dan Suap-suapan Gunakan 1 Sendok
Baca Juga: Astagfirullah, Gunung Raung di Jatim Keluarkan Suara Gemuruh Keras