SEPUTARTANGSEL.COM - Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C dikabarkan akan mendapat bantuan Rp900 ribu yang akan diberikan dari Januari hingga Mei 2021.
Informasi itu pertama kali beredar di media sosial Facebook.
Dalam narasi tersebut, disertakan juga link untuk mengetahui apakah pemilik SIM termasuk ke dalam kelompok yang mendapatkan bantuan Rp900 ribu dari pemerintah.
Baca Juga: Lirik Lagu Satru - Denny Caknan Feat Happy Asmara, Lengkap Dengan Arti Bahasa Indonesia
Dilansir dari laman resmi Kominfo, sayangnya informasi tersebut adalah bohong alias hoaks.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, informasi tersebut tidak benar.
Selain itu, dia juga meminta masyarakat agar tidak mempercayainya dan selalu berhati-hati.
Baca Juga: Heboh, PDIP Bali Gelar Syukuran Tidak Jaga Jarak dan Suap-suapan Gunakan 1 Sendok