SEPUTARTANGSEL.COM - Kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias brigadir J masih terus menyita perhatian publik.
Terbaru, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan istri Irjen Ferdy Sambo yaitu Putri Candrawathi untuk melindungi dirinya sebagai korban dugaan pelecehan seksual.
Pasalnya tidak ditemukan indikasi pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.
Baca Juga: Netizen Soroti Thariq Kasih Cincin ke Fuji, Lanjut ke Jenjang Lebih Serius?
Di tengah kabar LPSK yang menolak permohonan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, beredar informasi yang menyebut bahwa Irjen Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi terbukti melakukan permufakatan kejahatan.
Bahkan informasi tersebut menyebut jika Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan segera dieksekusi mati di Mako Brimob.
Informasi itu menjadi viral setelah kanal YouTube 212 TV mengunggah video berjudul "Terlibat permufakatan jahat || istri sambo dan suaminya akan di eksekusi malam ini" pada Kamis, 18 Agustus 2022.
Baca Juga: Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Segera Diperiksa Timsus Polri Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J
Thumbnail dari video tersebut nampak seorang polisi sedang menggelar konferensi pers yang di sampingnya ada Irjen Ferdy Sambo sedang mengenakan pakaian tahanan dan seorang perempuan bercadar.
Kemudian narasi yang ada di dalam thumbnail video tersebut bertuliskan "LAKUKAN PERMUFAKATAN JAHAT...!!!
VERDI DAN ISTRI SIAP DI EKSEKUSI
MALAM INI HUKUMAN TEMBAK MATI AKAN DI LAKUKAN DI MAKO" tulis akun kanal YouTube 212 TV.
Setelah SeputarTangsel.Com telusuri, informasi yang menyebut Irjen Ferdy Sambo dan istri akan segera dieksekusi mati di Mako Brimob adalah hoaks.
Faktanya, dari video yang berdurasi 8 menit 14 detik itu tidak mengandung informasi yang seperti dituliskan dalam judul maupun thumbnail di kanal YouTube 212 TV.
Video itu hanya berisi informasi dari cuplikan beberapa tokoh termasuk pengacara Brigadir J yaitu Kamaruddin yang menyangsikan pernyataan LPSK jika Putri Candrawathi mengalami kesehatan jiwa.
Selain itu, video tersebut hanya berisi narasi yang diulang-ulang terkait ungkapan pengacara Brigadir J yakni Burhanudin Kamaruddin yang tidak setuju dengan pernyataan LPSK tentang istri irjen Ferdy Sambo yang memiliki kesehatan jiwa.
Ditambah, thumbnail yang ada di kanal YouTube 212 TV merupakan hasil editan dan tidak ada hubungannya dengan isi video.
Ironinya, sampai berita ini ditayangkan video hoaks tersebut telah ditonton lebih dari 62 ribu kali dan mendapat 632 like.
Kemudian, kanal YouTube 212 TV yang mengunggah video tersebut juga tidak diketahui secara jelas siapa pemiliknya sehingga tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Oleh karena itu, kanal YouTube tersebut bukan sumber berita yang layak dipercaya.
Baca Juga: Miliki Skin Treatment Sniper Sterling Futurnetic Gratis dari Free Fire
Informasi terbaru, Tim Khusus (Timsus) Polri akan mengumumkan jadwal pemeriksaan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo yaitu Putri Candrawathi.
Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengungkapkan jadwal pemeriksaan istri Ferdy Sambo tersebut akan diumumkan setelah Sholat Jumat.
"(Jadwal pemeriksaan Putri) Sudah, besok akan disampaikan oleh Timsus setelah Sholat Jumat, update-nya," kata Dedi Prasetyo yang dikutip dari Antara pada Kamis, 19 Agustus 2022.
Baca Juga: Ferdy Sambo Diisukan Biseksual Warnai Kasus Pembunuhan Brigadir J, Apa Itu Biseksual?
Kesimpulannya, informasi yang menyebut bahwa Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan segera dieksekusi mati di Mako Brimob merupakan kategori konten menyesatkan atau hoaks.
Simak kabar lengkap tentang pembunuhan Brigadir J di Topik Khusus berikut: KLIK DI SINI.***