Namun setelah ditelusuri, klaim yang mengatakan bahwa Tommy Soeharto merampok uang negara sehingga seluruh hartanya disita Kemenkeu adalah tidak benar.
Faktanya, aset milik Tommy akan dilelang pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI).
Penyitaan tersebut dilakukan karena dirinya memiliki utang kepada pemerintah melalui PT Timor Putera Nasional (TPN).
Baca Juga: Insentif Tenaga Kesehatan Covid-19 Dipangkas 50 Persen oleh Kemenkeu, Ini Besaran Gajinya per Bulan
Informasi ini diungkapkan langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sekaligus Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban melalui keterangan resminya pada Jumat, 5 November 2021 kemarin.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Tommy tercatat memiliki utang senilai Rp2,61 triliun.
Angka tersebut sudah ditambah dengan biaya administrasi pengurusan piutang negara sebesar 10%.
Adapun beberapa aset Tommy Soeharto yang akan dilelang pemerintah, di antaranya adalah tanah seluas 530.125,526 m2 yang berlokasi di Desa Kamojing, Karawang atas nama PT KIA Timor Motors.