Insentif Tenaga Kesehatan Covid-19 Dipangkas 50 Persen oleh Kemenkeu, Ini Besaran Gajinya per Bulan

- 4 Februari 2021, 12:49 WIB
Tenaga kesehatan (nakes)
Tenaga kesehatan (nakes) /- Foto: instagram @puskesmaspondok_ranji


SEPUTARTANGSEL.COM - Insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 dipangkas oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

Tak tanggung-tanggung, pemangkasan yang dilakukan Sri Mulyani terhadap insentif tenaga kesehatan adalah sebesar 50 persen.

Meski begitu, Sri Mulyani juga melanjutkan kebijakan pemberian insentif bulanan hingga santunan kematian hingga Desember 2021.

Baca Juga: Alhamdulillah, Karyawan dan Pelaku Usaha Dibabaskan Pajak Penghasilan oleh Kemenkeu hingga Juni 2021

Baca Juga: Kenang Kasus Rasisme Apex Legends Hadirkan Lencana Black Lives Matter, Sebagai Bukti Solidaritas

“Dapat diperpanjang kembali jika ada kebijakan baru terkait penanganan pandemi COVID-19,” tulis Sri Mulyani dalam surat yang ditujukan kepada Menteri Kesehatan, dikutip dari Antara, Kamis 4 Februari 2021.

Setelah dilakukan pemangkasan insentif oleh Sri Mulyani, berikut ini sisa insentif yang akan diterima tenaga kesehatan setiap bulan.

Berdasarkan surat Menkeu Nomor S-65/MK.02/2021 yang ditandatangani secara elektronik pada 1 Februari 2021, besaran insentif bagi dokter spesialis menjadi Rp7,5 juta per orang per bulan (OB).

Baca Juga: Dituding Kudeta AHY dari Demokrat untuk Maju Pilpres 2024, Refly Harun: Moeldoko Termasuk Sial

Baca Juga: Waduh, Amerika Serikat Mulai Khawatir dengan Kekuatan China, Jenderal NATO ungkap Alasannya

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x