Baca Juga: MA Tolak Kasasi Soal Kasus Kerumunan di Petamburan, Habib Rizieq Tetap Dipenjara 8 Bulan
Namun setelah ditelusuri SeputarTangsel.com, klaim yang mengatakan bahwa hukuman Habib Rizieq semakin dalam adalah tidak benar.
Faktanya, hukuman Habib Rizieq terkait kasus kerumunan di Pertamburan adalah tetap delapan bulan penjara setelah kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Vonis tersebut sebelumnya telah diputuskan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca Juga: Hukum Rokok Masuk Khilafiyah, Habib Rizieq: Secara Pribadi, Saya Ikut Ulama yang Menyatakan Haram
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 27 Mei 2021 Nomor: 221/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim yang dimintakan banding tersebut," bunyi putusan PT DKI Jakarta dalam Direktori Putusan MA.
Selain itu, video berdurasi 10 menit 5 detik itu tidak terkandung informasi seperti apa yang diklaim pada judul.
Video tersebut hanya berisi cuplikan pernyataan sejumlah Pegiat media sosial seperti Denny Siregar, Eko Kuntadhi, Rudi S. Kamri, dan Ade Armando terkait kasus hukum yang menimpa Habib Rizieq.
Berdasarkan analisa di atas, maka dapat disimpulkan bahwa klaim yang beredar adalah hoaks.