SEPUTARTANGSEL.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih menjadi perbincangan hangat publik karena namanya kerap disebut terlibat dalam kasus dugaan korupsi.
Padahal Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI itu tengah sibuk menangani kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta yang semakin mengkhawatirkan.
Di tengah desas-desas yang menerpa dirinya, beredar kabar yang mengklaim bahwa Anies Baswedan terancam hukuman mati karena terlibat dalam kasus dugaan korupsi sebesar Rp763,85 miliar.
Baca Juga: Olivia Rodrigo Umbar Kemesraan dengan Adam Faze di Tengah Rumor Kencannya
Disebutkan, Anies Baswedan ditangkap oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya dana yang terbuang mencapai lebih dari Rp763,85 miliar.
Informasi mengenai Anies Baswedan yang dikabarkan terancam hukuman mati karena terlibat dalam kasus dugaan korupsi sebesar Rp763,85 miliar itu telah tersebar melalui unggahan video di Kanal YouTube POLITIK NUSANTARA pada Selasa, 13 Juli 2021
Adapun judul unggahan video tersebut adalah "BERITA TERKINI ~ BPK & KPK Temukan Bukti Hangusnya Anggaran DKI! Anies Terancam Hukuman Mati".
Baca Juga: Memanas, Amerika Serikat Desak Negara Asean Tolak Klaim China di Laut Natuna Utara
Selain itu, narasi yang dituliskan di dalam thumbnail video tersebut adalah sebagai berikut:
"KORUPSI Rp763,85 MILIAR!! TERANCAM HUKUMAN MATI !! BPK, KPK, DAN KEPOLISIAN TERPAKSA AMANKAN ANIES," bunyi narasi dalam video, seperti dikutip SeputarTangsel.Com dari Kanal YouTube POLITIK NUSANTARA pada Rabu, 14 Juli 2021.
Namun, berdasarkan hasil penelusuran SeputarTangsel.Com
Pasalnya, unggahan video itu hanya membahas terkait Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah menemukan adanya dana yang terbuang secara percuma di tiga perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov DKI Jakarta dengan total kerugian negara mencapai Rp763,85 Miliar.
Ada pun salah satu dari tiga perusahaan BUMD yang menjadi entitas pemeriksaan oleh BPK adalah PT Jakarta Propertindo (PT Jakpro).
Seperti yang diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah menunjuk PT Jakpro untuk merealisasikan Ibu Kota sebagai tuan rumah penyelenggaraan Formula E di tahun 2020.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Tontonan Menarik Buat yang Kangen Berat Nonton Konser
Namun, karena adanya pandemi, rencana itu akan ditunda hingga tahun 2022 mendatang.
Selain itu, faktanya adalah tidak ada ditemukan pernyataan resmi maupun valid mengenai Anies Baswedan yang terancam mendapatkan hukuman mati perihal tersebut.
Dari sumber-sumber resmi KPK maupun BPK tidak ditemukan adanya informasi yang mendukung kebenaran klaim unggahan video kanal YouTube tersebut.
Baca Juga: Mensos Risma Dianggap Rendahkan Papua, Veronica Koman: Emang Rasis
Sementara kanal YouTube POLITIK NUSANTARA yang mengunggah video tersebut juga bukan lembaga pemberitaan resmi dan terdaftar, serta tidak jelas siapa yang bertanggung jawab atas konten yang diunggahnya.
Sehingga, dapat disimpulkan bahwa informasi yang mengklaim Anies Baswedan terancam hukuman mati karena terlibat dalam kasus dugaan korupsi sebesar Rp763,85 miliar adalah tidak benar alias hoax.
Hingga berita ini diturunkan, video yang memiliki durasi 10 menit 5 detik tersebut telah ditonton hingga 68.725 kali, mendapatkan tombol menyukai sebanyak 1 ribu dan tombol tidak menyukai sebanyak 54, dan kolom komentar sebanyak 575.***