Arab Saudi Larang Indonesia Tunaikan Haji Karena Disebut Negara Pelanggar Prokes Terbesar, Begini Faktanya

- 16 Juni 2021, 14:47 WIB
Pemerintah Arab Saudi  melarang untuk memberangkatkan jemaah haji Indonesia karena dinilai sebagai negara pelanggar prokes terbesar
Pemerintah Arab Saudi melarang untuk memberangkatkan jemaah haji Indonesia karena dinilai sebagai negara pelanggar prokes terbesar /Foto: Facebook/ Viona/

Adapun jumlah kuota jemaah haji yang diberikan izin untuk warga lokal tersebut hanya 60.000 orang saja.

Pemerintah Arab Saudi menegaskan bagi warga lokal yang akan melaksanakan ibadah haji pada tahun ini harus dipastikan terbebas dari berbagi penyakit kronik.

Baca Juga: Jokowi Lengser Setelah Dianggap Melanggar Konstitusi Bangsa, Begini Faktanya

Usia yang diperkenankan untuk mengikuti ibadah haji itu yaitu antara 18 tahun hingga 65 tahun saja.

Para calon jemaah haji tersebut juga diwajibkan sudah harus menjalani program vaksinasi sesuai prosedur yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Sebelumnya, kebijakan pemerintah Arab Saudi terkait hal tersebut telah dibenarkan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada Sabtu, 12 Juni 2021.

Baca Juga: Presiden Jokowi Dikabarkan Akan Vonis Hukuman Mati Bagi Pelaku Penghina Presiden, Begini Faktanya

Menag Yaqut mengatakan bahwa pertimbangan pemerintah Arab Saudi yang hanya membuka penyelanggaraan haji untuk warga domestik dan ekspatriat yang ada di dalam negara itu saja.

Alasannya, karena pemerintah Arab Saudi memprioritaskan aspek keselamatan  dan kesehatan jemaah haji mengingat kasus Covid-19 yang masih mengglobal.

Maka dapat disimpulkan bahwa informasi yang terdapat di dalam postingan Facebook Viona tereebut adalah tidak benar dan termasuk ke dalam jenis hoaks misleading content atau konten menyesatkan.

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah