Presiden Jokowi Dikabarkan Akan Vonis Hukuman Mati Bagi Pelaku Penghina Presiden, Begini Faktanya

- 15 Juni 2021, 07:51 WIB
Kabar Presiden Jokowi Akan Vonis Hukuman Mati Bagi Para Penghina Presiden
Kabar Presiden Jokowi Akan Vonis Hukuman Mati Bagi Para Penghina Presiden /Foto: YouTube/ Pena Istana/

Pasalnya, dalam video tersebut tidak dapat ditemukan informasi yang menunjukan adanya vonis hukuman mati pelaku penghinaan terhadap presiden.

Melainkan hanya berisikan polemik yang membahas terkait pasal pidana bagi penghina presiden dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKHUP).

Baca Juga: Jokowi Resmi Copot Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Begini Faktanya

Sebelumnya, polemik mengenai pasal penghinaan presiden tersebut kembali
menuai sorotan tajam publik lantaran dinilai dapat membungkam rakyat dalam kebebasan demokrasi, terutama kebebasan berpendapat.

Adapun kebijakan mengenai aturan Penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden tersebut tertuang dalam Pasal 218 hingga 220 draf RKUHP.

Dalam draf RUU KUHP Pasal 219 berisikan bagi seseorang yang dinilai telah menghina presiden dan wakil presiden maka akan mendapatkan ancaman hukuman 3,5 tahun penjara.

Baca Juga: Presiden RI Jokowi Dikabarkan Memiliki Puluhan Rekening di Luar Negeri, Begini Faktanya

Selain itu, ancaman hukuman akan semakin bertambah berat hingga 4,5 tahun pejara apabila penghinaan terhadap presiden tersebut dilontarkan melalu media sosial.

Kendati demikian, kesimpulannya adalah bahwa video yang memiliki durasi waktu 10 menit 5 detik tersebut merupakan informasi yang salah karena faktanya tidak ada vonis hukuman mati kepada pelaku penghina presiden.

Informasi yang mengklaim Jokowi menjatuhkan vonis hukuman mati kepada penghina presiden itu termasuk ke dalam informasi hoaks jenis hoaks fabricated content alias konten palsu.

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini