Dipecatnya Novel Baswedan dari KPK karena Lindungi Koruptor di DKI Jakarta, Begini Faktanya

- 12 Mei 2021, 15:34 WIB
Penyidik KPK Novel Baswedan.
Penyidik KPK Novel Baswedan. /Instagram.com/@novelbaswedanofficial

Di dalam video itu hanya mengandung cuplikan pendapat dari Denny Siregar dan Ade Armando terkait berita pemecatan di KPK.

Video yang Menyebarkan Informasi Bahwa Dipecatnya Novel Baswedan dan 74 Pegawai KPK Lain karena Telah Melindungi Koruptor di DKI Jakarta
Video yang Menyebarkan Informasi Bahwa Dipecatnya Novel Baswedan dan 74 Pegawai KPK Lain karena Telah Melindungi Koruptor di DKI Jakarta Tangkapan Layar Kanal YouTube Skema Politik

Setelah ditelusuri oleh Seputartangsel.com, kabar yang mengatakan bahwa dipecatnya Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK lainnya karena mereka telah melindungi koruptor di DKI Jakarta adalah tidak benar atau hoaks.

Pasalnya, sampai saat ini tidak ada informasi resmi dan valid mengenai hal itu.

Baca Juga: Novel Baswedan dan 74 Pegawai KPK Resmi Dinonaktifkan, Gus Umar: Di Masa Jokowi, KPK Sakaratul Maut

Sebelumnya, Novel Baswedan dan 74 pegawai lainnya diketahui telah resmi dinonaktifkan dari KPK karena tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).

Penonaktifan ini tertuang dalam Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 dan diteken oleh Ketua KPK Firli Bahuri pada 7 Mei 2021 lalu.***

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini