Presiden Jokowi Temukan Rapor Buruk Menkopolhukam, Mahfud MD Pun Terdepak dari Jabatannya? Cek Faktanya

23 November 2021, 14:02 WIB
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan temukan rapor merah Menkopolhukam, Mahfud MD pun disebut terdepak /Foto: Instagram/@jokowi /

SEPUTARTANGSEL.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan temukan rapor buruk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Karenanya, Jokowi disebut-sebut langsung ambil tindakan hingga Mahfud MD pun terdepak.

Informasi mengenai Jokowi itu beredar setelah kanal YouTube Pena Istana mengunggah video berjudul "BERITA HARI INI~DILUARDUGAAN !! JKW LANGSUNG AMBIL TINDAKAN INI" pada Selasa, 23 November 2021.

Baca Juga: Innalillahi, Menkopolhukam Mahfud MD Berduka, Pebulutangkis Verawaty Fajrin Meninggal Dunia

Hingga saat artikel ini ditulis, video yang menyebut Mahfud MD terdepak itu sudah ditonton sebanyak 1.131 kali dan disukai 28 kali.

Pada thumbnail video, terlihat potret Mahfud MD dan Jokowi tengah berdiri bersampingan.

"AKHIRNYA TERJADI!!!

MAHFUD MD TERDEPAK

JKW TEMUKAN RAPOR BURUK MENKOPOLHUKAM," tulis narasi pada thumbnail video, sebagaimana dikutip SeputarTangsel.Com dari kanal YouTube Pena Istana.

Video yang mengatakan Mahfud MD terdepak karena Jokowi temukan rapor merah Menkopolhukam

Baca Juga: Setuju dengan Mahfud MD, Cholil Nafis Tidak Setuju MUI Dibubarkan: Umat Butuh yang Mengayomi

Namun setelah ditelusuri, klaim yang mengatakan bahwa Jokowi temukan rapor merah Menkopolhukam sehingga Mahfud MD terdepak adalah tidak benar.

Faktanya, tidak ada informasi resmi dan valid terkait hal tersebut.

Di dalam video berdurasi 10 menit 5 detik itu tidak terkandung informasi seperti apa yang diklaim pada judul.

Video tersebut hanya mengandung komentar tokoh terkait pernyataan mantan Politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean yang meminta agar Mahfud MD dicopot.

Baca Juga: Anwar Abbas Disebut Sering Buat Gaduh, Mahfud MD: Kita Perlu Biar Ada Pembanding

Desakan agar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu dilakukan karena Ferdinand Hutahaean menilai bahwa Mahfud MD telah membiarkan tersemainya bibit-bibit radikalisme dan perpecahan dengan alasan perbedaan pandangan.

Sebelumnya, Menkopolhukam mengatakan bahwa pihaknya tidak melarang Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas untuk menyampaikan pendapatnya terkait ramainya desakan agar MUI dibubarkan.

Menurut Menkopolhukam, Anwar Abbas tidak pernah melanggar hukum dalam menyampaikan kritiknya.

Baca Juga: Apresiasi Tanggapan Mahfud MD, Jansen Sitindaon: Salah Satu Menteri yang Berani, Clear dan Responsif

Berdasarkan analisa di atas, maka dapat disimpulkan bahwa klaim yang beredar adalah hoaks.

Video tersebut termasuk ke dalam fabricated content, di mana seratus persen isinya tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum

Tags

Terkini

Terpopuler