Presiden Jokowi Dikabarkan Akan Vonis Hukuman Mati Bagi Pelaku Penghina Presiden, Begini Faktanya

15 Juni 2021, 07:51 WIB
Kabar Presiden Jokowi Akan Vonis Hukuman Mati Bagi Para Penghina Presiden /Foto: YouTube/ Pena Istana/

SEPUTARTANGSEL.COM - Beredar informasi terkait Presiden Joko Widodo yang diklaim memvonis hukuman mati bagi yang memberikan ujaran penghinaan kepadanya.

Informasi berupa unggahan video itu telah dipublikasikan melalui kanal Youtube PENA ISTANA pada 10 Juni 2021.

Adapun narasi yang dituliskan dalam judul video tersebut adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Firli Bahuri Cs Mangkir dari Panggilan Komnas HAM, Azyumardi Azra Heran dan Minta Jokowi Turun Tangan

"AKHIRNYA !! NYA NYIAN SI PENGHIN4 BERUJUNG MALA PETAKA," tulis narasi judul video, seperti dikutip Seputartangsel.com dari Kanal Youtube PENA ISTANA pada Selasa, 15 Juni 2021.

Sementara, pada halaman sampul video tersebut tertuliskan narasi:

"Semua Sepakat Langsung ke Nusakambangan Penghina Jokowi Akhirnya Diberikan Hukuman Mati".

Baca Juga: Jokowi 'Mencium' Niat Prabowo Subianto di Balik Anggaran Alutsista untuk Pemilu 2024, Begini Faktanya

Namun, berdasarkan penelusuran Seputartangsel.com, video yang mengklaim Jokowi menjatuhkan hukuman mati bagi yang mereka melakukan kritikan maupun penghinaan terhadapnya merupakan informasi yang salah atau hoaks.

Pasalnya, dalam video tersebut tidak dapat ditemukan informasi yang menunjukan adanya vonis hukuman mati pelaku penghinaan terhadap presiden.

Melainkan hanya berisikan polemik yang membahas terkait pasal pidana bagi penghina presiden dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKHUP).

Baca Juga: Jokowi Resmi Copot Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Begini Faktanya

Sebelumnya, polemik mengenai pasal penghinaan presiden tersebut kembali
menuai sorotan tajam publik lantaran dinilai dapat membungkam rakyat dalam kebebasan demokrasi, terutama kebebasan berpendapat.

Adapun kebijakan mengenai aturan Penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden tersebut tertuang dalam Pasal 218 hingga 220 draf RKUHP.

Dalam draf RUU KUHP Pasal 219 berisikan bagi seseorang yang dinilai telah menghina presiden dan wakil presiden maka akan mendapatkan ancaman hukuman 3,5 tahun penjara.

Baca Juga: Presiden RI Jokowi Dikabarkan Memiliki Puluhan Rekening di Luar Negeri, Begini Faktanya

Selain itu, ancaman hukuman akan semakin bertambah berat hingga 4,5 tahun pejara apabila penghinaan terhadap presiden tersebut dilontarkan melalu media sosial.

Kendati demikian, kesimpulannya adalah bahwa video yang memiliki durasi waktu 10 menit 5 detik tersebut merupakan informasi yang salah karena faktanya tidak ada vonis hukuman mati kepada pelaku penghina presiden.

Informasi yang mengklaim Jokowi menjatuhkan vonis hukuman mati kepada penghina presiden itu termasuk ke dalam informasi hoaks jenis hoaks fabricated content alias konten palsu.

Baca Juga: Raja Salman dari Arab Saudi Marah dan Minta Jokowi Pecat Menag Yaqut Cholil Terkait Ibadah Haji, Ini Faktanya

Hingga berita ini diturunkan, video tersebut telah ditonton sebanyak 31 ribu kali penonton, jumlah tombol menyukai sebanyak 434 kali, jumlah tombol tidak menyukai sebanyak 21 kali, dan kolom komentar sebanyak 197.***

Editor: Taufik Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler