Cek Fakta: Telegram Kapolri Soal Pelarangan Ormas Ternyata Hoaks

25 Desember 2020, 13:41 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. /Foto: Antara/ FIanda Sjofjan Rassat/

SEPUTARTANGSEL.COM - Beredar foto Surat Telegram (STR) yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Idham Azis, pada Kamis, 24 Desember 2020.

 

Dalam foto telegram bertanggal 23 Desember 2020 itu berisi tentang pembubaran sejumlah organisasi masyarakat (Ormas).

Surat telegram terlihat bernomor STR/965/XII/IPP 3.1.5/2020 yang ditandatangani Wakabaintelkam Polri Irjen Suntana, tertulis enam ormas yang dilarang seluruh kegiatannya.

Baca Juga: Gegara Pandemi Belum Usai, FIFA Memutuskan Piala Dunia U-20 Ditunda ke 2023

Baca Juga: PSSI Bawa 30 Pemain Untuk Training Camp Timnas Indonesia U-19 di Spanyol

Pada STR tersebut, disebutkan keenam ormas itu adalah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (Annas), Jamaah Ansarut Tauhid (JAT), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Forum Umat Islam (FUI), dan Front Pembela Islam (FPI).

Pada telegram yang telah tersebar luas itu juga menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) mengenai Pembubaran Ormas.

Perppu itu dikatakan menjadi landasan untuk menghentikan kegiatan ormas yang dianggap tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 dan aturan yang berlaku lainnya.

Baca Juga: Dita Karang Secret Number Ulang Tahun, Fans K-Pop Heboh di Twitter

Baca Juga: KFC Rilis Konsol Game, Ngegame Sambil Menghangatkan Ayam Goreng

Namun, dikutip Seputartangsel.com dari Antara, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus membantah kebenaran telegram Kapolri tersebut. 

"Hoaks... yang (surat) telegram itu," ujar Yusri melalui pesan suara.

Baca Juga: Baru Menjabat Mensos, Tri Rismaharini Dituding Telah Langgar UU

Baca Juga: Jadwal Acara TV di ANTV Hari Ini, Jumat 25 Desember 2020, Jangan Lewatkan Tayangan Mahabharata

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, menjelang akhir tahun, Kapolri biasanya mengeluarkan telegram yang ditujukan untuk semua jajarannya.

Maka, ketika beredar di tengah masyarakat tertanggal 23 Desember 2020 dan menjelaskan mengenai pembubaran beberapa Ormas, sebagian kalangan tanpa mengeceknya, telah meyakini kebenarannya dan ikut menyebarkan ulang.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler