SEPUTARTANGSEL.COM – Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada bulan Februari 2022 telah memblokir setidaknya 21 aplikasi dan website yang menyediakan investasi ilegal.
SWI mengingatkan tawaran Investasi Ilegal yang marak terjadi pada saat ini.
Sebagaimana diberitakan saat ini masyarakat tengah menaruh perhatian pada afiliator Binary Option yang merugikan banyak orang.
Baca Juga: Polisi Kejar Pengurus hingga Pemilik Binomo, Aplikasi Berbasis Binary Option Lainnya Ikut Diincar!
Bahkan, ada yang menderita kerugian mencapai miliaran rupiah hingga korbannya bunuh diri.
Karena itu, Satgas Waspada Investasi (SWI) meminta masyarakat mewaspadai penawaran binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.
"Kegiatan perdagangan online yang dilakukan binary option itu ilegal karena bersifat judi, tidak ada barang yang diperdagangkan," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing, dikutip SeputarTangsel.Com dari Website Otoritas Jasa Keuangan, Kamis, 17 Februari 2022.
Baca Juga: Tiga Affiliator Binomo Unggah sedang Dirawat Saat Hadapi Panggilan Polisi, Netizen: Muridnya Setnov
"Sifatnya hanya untung-untungan. Menang atau kalah dalam menebak harga suatu komoditi dan naik atau turunnya dalam periode tertentu, yang bisa merugikan masyarakat," tambahnya.
Ditambahkan Tongam, SWI juga telah menghentikan aktivitas 21 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
Ke-21 entitas investasi ilegal yang diblokir tersebut terdiri atas 16 kegiatan Money Game, 3 perdagangan aset kripto tanpa izin, dan 2 perdagangan robot trading tanpa izin.
Baca Juga: Indra Kenz Jadi Trending Pasca Akui Binomo Aplikasi Investasi Ilegal
Berikut ini entitas Investasi Ilegas yang diblokir oleh OJK hingga Februari 2022:
1. Elzio
2. I-DOE
3. PT Goldkoin Savelon Internasional/Koperasi Konsumsi Keluarga Goldkoin. goldcoin.co.id
4. EA50/PT Sentra Mega Indotek
5. OPAFX – OPAC Trading Limited
6. Goo Flush
7. AFC Football
8. HEPI 100
9. Tesla Solar
10. Schneider PV
Baca Juga: Jenis-jenis Investasi dan Panduannya, Anak Muda Wajib Tahu Agar Tak Ketipu
11. Yagoal
12. Dana Amanah Mengatasnamakan Syekh Syahbani Bin Bashirah.
13. Easy Go Property Premium
14. Juragan Bola
15. CFG International Investment
16. Bisa Football Official
Penawaran Investasi melalui Telegram
17. Opten Pondzi Investment
18. Dio Luther
Baca Juga: Investasi Dana JHT Tahun 2021 Mayoritas Ditanam di Surat Utang Negara, Said Didu: Nah Makin Jelas
19. Duplikasi nama PT Mandiri Investasi
20. Ovo Investasi Reksadana
21. Duplikasi dari PT Upbit Exchange Indonesia
Itulah daftar Investasi Ilegal yang diblokir OJK pada Februari 2022.***