Daftar 21 Investasi Ilegal yang Diblokir OJK, Februari 2022

- 20 Februari 2022, 09:58 WIB
Ilustrasi investasi. Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir 21 Investasi Ilegal pada Februari 2022.
Ilustrasi investasi. Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir 21 Investasi Ilegal pada Februari 2022. /Foto: Unsplash/Micheile/

SEPUTARTANGSEL.COM – Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada bulan Februari 2022 telah memblokir setidaknya 21 aplikasi dan website yang menyediakan investasi ilegal.

SWI mengingatkan tawaran Investasi Ilegal yang marak terjadi pada saat ini.

Sebagaimana diberitakan saat ini masyarakat tengah menaruh perhatian pada afiliator Binary Option yang merugikan banyak orang.

Baca Juga: Polisi Kejar Pengurus hingga Pemilik Binomo, Aplikasi Berbasis Binary Option Lainnya Ikut Diincar!

Bahkan, ada yang menderita kerugian mencapai miliaran rupiah hingga korbannya bunuh diri.

Karena itu, Satgas Waspada Investasi (SWI) meminta masyarakat mewaspadai penawaran binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

"Kegiatan perdagangan online yang dilakukan binary option itu ilegal karena bersifat judi, tidak ada barang yang diperdagangkan," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing, dikutip SeputarTangsel.Com dari Website Otoritas Jasa Keuangan, Kamis, 17 Februari 2022.

Baca Juga: Tiga Affiliator Binomo Unggah sedang Dirawat Saat Hadapi Panggilan Polisi, Netizen: Muridnya Setnov

"Sifatnya hanya untung-untungan. Menang atau kalah dalam menebak harga suatu komoditi dan naik atau turunnya dalam periode tertentu, yang bisa merugikan masyarakat," tambahnya.

Ditambahkan Tongam, SWI juga telah menghentikan aktivitas 21 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Ke-21 entitas investasi ilegal yang diblokir tersebut terdiri atas 16 kegiatan Money Game, 3 perdagangan aset kripto tanpa izin, dan 2 perdagangan robot trading tanpa izin.

Baca Juga: Indra Kenz Jadi Trending Pasca Akui Binomo Aplikasi Investasi Ilegal

Berikut ini entitas Investasi Ilegas yang diblokir oleh OJK hingga Februari 2022:

1. Elzio

2. I-DOE

3. PT Goldkoin Savelon Internasional/Koperasi Konsumsi Keluarga Goldkoin. goldcoin.co.id

4. EA50/PT Sentra Mega Indotek

5. OPAFX – OPAC Trading Limited

6. Goo Flush

7. AFC Football

8. HEPI 100

9. Tesla Solar

10. Schneider PV

Baca Juga: Jenis-jenis Investasi dan Panduannya, Anak Muda Wajib Tahu Agar Tak Ketipu

11. Yagoal

12. Dana Amanah Mengatasnamakan Syekh Syahbani Bin Bashirah.

13. Easy Go Property Premium

14. Juragan Bola

15. CFG International Investment

16. Bisa Football Official

Penawaran Investasi melalui Telegram

17. Opten Pondzi Investment

18. Dio Luther

Baca Juga: Investasi Dana JHT Tahun 2021 Mayoritas Ditanam di Surat Utang Negara, Said Didu: Nah Makin Jelas

19. Duplikasi nama PT Mandiri Investasi

20. Ovo Investasi Reksadana

21. Duplikasi dari PT Upbit Exchange Indonesia

Itulah daftar Investasi Ilegal yang diblokir OJK pada Februari 2022.***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini