5 Lembaga dan Kemenkop Sepakat Berantas Pinjaman Online atau Pinjol yang Kian Marak

- 21 Agustus 2021, 10:21 WIB
High Level Meeting 5 Lembaga dan Kementerian diikuti penandatanganan pernyataan bersama pemberantasan pinjaman online (pinjol ilegal), Jumat, 20 Agustus 2021.
High Level Meeting 5 Lembaga dan Kementerian diikuti penandatanganan pernyataan bersama pemberantasan pinjaman online (pinjol ilegal), Jumat, 20 Agustus 2021. /Foto: Dok. Kominfo/

SEPUTARTANGSEL.COM - Lima lembaga menyepakati sebuah komitmen bersama untuk memperkuat langkah-langkah pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mendapat dukungan dari Google untuk menambahkan syarat kelayakan bagi aplikasi Pinjol.

Google hanya akan mengizinkan aplikasi pinjaman online beroperasi jika memenuhi syarat terdaftar di OJK.

Baca Juga: Ciri-ciri Pinjol Ilegal, OJK Beri Tips dan Cara Menghindarinya

Hal ini dilakukan sebagai upaya OJK memberantas pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.

Kelima lembaga yang bersepakat itu adalah OJK, Bank Indonesia (BI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia (Kominfo), dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Kemenkop UKM).

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, selama ini OJK melakukan berbagai kebijakan untuk memberantas pinjaman online ilegal melalui Satgas Waspada Investasi (SWI).

“Pinjaman online ilegal harus kita basmi bersama karena pelaku pinjaman online ilegal merugikan masyarakat. Ke depannya, OJK, BI, Kominfo, Kemenkop UKM dan Polri harus menerapkan strategi yang lebih efektif, terstruktur, dan terarah untuk membasmi pinjaman online ilegal, yang kami wujudkan bersama dalam Pernyataan Bersama ini,” tegas Wimboh Santoso.

Baca Juga: 3000 Pinjol Ilegal Bakal Digulung Bareskrim Polri

Penandatanganan kesepakatan bersama itu dilakukan dalam High Level Meeting Pemberantasan Pinjaman Online Ilegal, yang digelar secara daring, Jumat 20 Agustus 2021.

Dikutip SeputarTangsel.Com dari laman resmi Kominfo, OJK juga mendapatkan respons positif dari Google atas permintaan kerja sama mengenai syarat aplikasi pinjaman pribadi di Indonesia yang sering disalahgunakan oleh pinjol ilegal.

Terhitung sejak 28 Juli 2021, Google menambahkan persyaratan tambahan kelayakan bagi aplikasi pinjaman pribadi antara lain berupa dokumen lisensi atau terdaftar di OJK.

Sementara itu, Gubernur BI Perry Warjiyo menyampaikan bahwa BI berkomitmen dan mendukung penuh setiap upaya dan langkah bersama untuk menjaga agar sektor keuangan dapat terus tumbuh secara sehat dan berkontribusi positif dan efektif terhadap pemulihan ekonomi.

Baca Juga: Ketua DPD RI LaNyalla Prihatin, Guru TK Ketahuan Diteror Pinjol Malah Dipecat

Di sisi lain, Menteri Kominfo Johnny G. Plate menyampaikan bahwa sejak 2018 hingga 17 Agustus 2021, Kominfo telah memutus akses 3.856 konten terkait fintech yang melanggar peraturan perundangan, termasuk platform pinjaman online ilegal.

Ia mengapresiasi inisiatif pernyataan bersama untuk meningkatkan komitmen pemberantasan aktivitas pinjaman online ilegal serta memperkuat perlindungan konsumen di Indonesia.

Sedang Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menegaskan, aktivitas pinjaman online ilegal yang mengatasnamakan atau berkedok Koperasi Simpan Pinjam (KSP), dapat memperburuk citra koperasi.

Kementerian Koperasi melakukan beberapa program edukasi kepada gerakan koperasi ataupun masyarakat luas untuk mengantisipasi pinjaman online ilegal yang berkedok koperasi.

Contohnya adalah seperti Penguatan Fungsi Pembinaan Koperasi, Penguatan Fungsi Pengawasan Koperasi dan Peningkatan Literasi KSP. Hal ini bertujuan agar masyarakat tahu nilai-nilai yang dimiliki oleh koperasi.

Baca Juga: OJK Larang Perusahaan Pembiayaan Gunakan Jasa Debt Collector Ketika Nagih Utang Debitur, Berikut Aturannya

Sementara Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pada periode 2018 hingga 2021, Polri telah melakukan 14 penegakan hukum pinjol dengan berbagai modus operandi yang merugikan masyarakat.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, butuh pedoman bagi para pihak untuk melaksanakan kerja sama dalam rangka melindungi masyarakat dari penawaran pinjaman online ilegal dan memperkuat upaya pemberantasannya.

Karena itu, pernyataan bersama ini dibuat guna meningkatkan tindakan nyata dari masing-masing kementerian dan lembaga dalam memberantas pinjaman online ilegal sesuai kewenangannya untuk melindungi masyarakat.***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x