Sementara Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pada periode 2018 hingga 2021, Polri telah melakukan 14 penegakan hukum pinjol dengan berbagai modus operandi yang merugikan masyarakat.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, butuh pedoman bagi para pihak untuk melaksanakan kerja sama dalam rangka melindungi masyarakat dari penawaran pinjaman online ilegal dan memperkuat upaya pemberantasannya.
Karena itu, pernyataan bersama ini dibuat guna meningkatkan tindakan nyata dari masing-masing kementerian dan lembaga dalam memberantas pinjaman online ilegal sesuai kewenangannya untuk melindungi masyarakat.***