5 Lembaga dan Kemenkop Sepakat Berantas Pinjaman Online atau Pinjol yang Kian Marak

- 21 Agustus 2021, 10:21 WIB
High Level Meeting 5 Lembaga dan Kementerian diikuti penandatanganan pernyataan bersama pemberantasan pinjaman online (pinjol ilegal), Jumat, 20 Agustus 2021.
High Level Meeting 5 Lembaga dan Kementerian diikuti penandatanganan pernyataan bersama pemberantasan pinjaman online (pinjol ilegal), Jumat, 20 Agustus 2021. /Foto: Dok. Kominfo/

Baca Juga: OJK Larang Perusahaan Pembiayaan Gunakan Jasa Debt Collector Ketika Nagih Utang Debitur, Berikut Aturannya

Sementara Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pada periode 2018 hingga 2021, Polri telah melakukan 14 penegakan hukum pinjol dengan berbagai modus operandi yang merugikan masyarakat.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, butuh pedoman bagi para pihak untuk melaksanakan kerja sama dalam rangka melindungi masyarakat dari penawaran pinjaman online ilegal dan memperkuat upaya pemberantasannya.

Karena itu, pernyataan bersama ini dibuat guna meningkatkan tindakan nyata dari masing-masing kementerian dan lembaga dalam memberantas pinjaman online ilegal sesuai kewenangannya untuk melindungi masyarakat.***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x